Menuju konten utama

Dana Desa Di Era Jokowi

Bagaimana dana desa didistribusikan?

Dana Desa Di Era Jokowi
Sejumlah warga beraktivitas di lahan pertaniannya di Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun, Selong, Lombok Timur, NTB, Rabu (25/5). Menurut keterangan Kepala Desa Sembalun Lawang HM Idris, dana desa di daerah tersebut dimanfaatkan untuk pembuatan jaringan irigasi lahan pertanian serta pembuatan jalan akses ke lahan pertanian agar warga mudah mengangkut hasil pertaniannya. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc/17.

tirto.id - Pada pidato kenegaraan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo sempat dibahas tentang dana desa. Presiden Jokowi menyebut bahwa komitmen pemerataan ekonomi diwujudkan melalui peningkatan Dana Desa. Ia menyebut bahwa pada tahun 2017 ini besarnya Rp60 trilliun. “Dengan dana desa ini, Pemerintah mendorong percepatan pertumbuhan serta pemerataan ekonomi desa,” katanya.

Dari penelusuran tim Riset Tirto diketahui bahwa angka itu benar. Sebagai perbandingan, angka dana desa dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang konsisten. Pada 2015 Dana Desa yang ada sebesar Rp20,77 triliun, sementara pada 2016 Dana Desa yang disediakan mencapai Rp46,98 triliun.

Data dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyebut bahwa Dana Desa terserap nyaris sempurna. Pada 2016, realisasi Dana Desa adalah sebesar Rp46.679,3 miliar atau 99,36 persen dari jumlah anggaran yang ditetapkan dalam APBN-P TA 2016 sebesar Rp46.982,1 miliar. Dibandingkan 2015, realisasi Dana Desa 2016 meningkat sebesar 123,04 persen.

Sayangnya banyak kasus penyalahgunaan Dana Desa oleh aparatur pemerintahan. Pada Rabu (2/8/2017), tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Pamekasan, Jawa Timur yang berhasil menangkap Achmad Syafii, Bupati Kabupaten Pamekasan. OTT ini dilakukan terkait penggelapan dan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Pamekasan tahun Anggaran 2015 – 2016.

Sejak digulirkan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah menerima 932 pengaduan mengenai penyimpangan penggunaan dana desa. Dana desa pada dasarnya diberikan oleh pemerintah pusat untuk memeratakan pembangunan antara desa dan kota sehingga tidak muncul kesenjangan.

Untuk itu, diterbitkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Melalui UU ini, pemerintah desa memiliki kewenangan yang lebih besar untuk melakukan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan keuangan desa dalam rangka pembangunan di desa.

Anggaran Dana Desa terbesar berada di pulau Jawa dengan nilai Rp6.513,21 miliar atau setara dengan 31,36 persen dari total dana desa. Dengan jumlah desa pada 2015 di Pulau Jawa yang terhitung sebanyak 25.011, maka rata-rata setiap desa mendapatkan dana sebesar Rp260,41 juta.

Sedangkan, Bali dan Nusa Tenggara merupakan wilayah yang mendapatkan alokasi dana desa terkecil dengan nilai Rp1.300,01 miliar atau setara dengan 6,26 persen. Rata-rata, dengan jumlah desa di Bali dan Nusa Tenggara sebanyak 5.127, maka pada 2015, setiap desa mendapatkan dana sebesar Rp253,56 juta.

Pembagian Dana Desa dilakukan berdasarkan Alokasi Dasar sebesar 90 persen dan 10 persen sisanya masuk dalam alokasi formula. Alokasi dasar merupakan unsur pemerataan pembangunan Desa dan Kota. Sedangkan, alokasi formula merupakan representasi unsur keadilan, di mana dalam menentukan nilanya digunakan pembobotan, yaitu 25 persen untuk jumlah penduduk, 35 persen untuk angka kemiskinan, 10 persen untuk luas wilayah, dan 30 persen untuk tingkat kesulitan geografis desa.

Infografik Fact Check Pidato presiden

Baca juga artikel terkait PERIKSA DATA atau tulisan lainnya dari Arman Dhani

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Arman Dhani
Penulis: Arman Dhani
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti