Menuju konten utama

Dampak Pandemi Corona di RI: 1,7 Juta Buruh Dirumahkan dan Kena PHK

Data Kemenaker menunjukkan, hingga 27 Mei 2020, terdapat 1,79 pekerja yang dirumahkan atau terkena PHK akibat pandemi virus corona. 

Dampak Pandemi Corona di RI: 1,7 Juta Buruh Dirumahkan dan Kena PHK
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (kedua kiri) berbincang dengan warga yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Dirumahkan di Kelurahan Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/5/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Pandemi virus corona mengakibatkan dampak serius di sektor ketenagakerjaan Indonesia. Selama pandemi terjadi, tercatat 1.792.108 juta buruh di Indonesia dirumahkan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Angka 1,79 juta pekerja tersebut sesuai dengan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI yang diperbaharui hingga 27 Mei 2020.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah berharap penerapan New Normal atau kenormalan baru di masa pandemi dapat memulihkan roda ekonomi. Dengan begitu, banyak perusahaan bisa kembali mempekerjakan para buruh yang selama ini dirumahkan atau kena PHK.

Meskipun demikian, Ida memperingatkan pengoperasian kembali banyak perusahaan di masa New Normal harus tetap mengutamakan K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi buruh. Hal ini mengingat aktivitas sebagian besar industri melibatkan banyak orang.

"Kami harapkan penerapan New Normal bisa menggerakkan roda perekonomian, sehingga para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan bisa diprioritaskan untuk kembali bekerja, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat," kata Ida dalam siaran resmi yang dilansir laman Kemenaker pada Selasa (6/2/2020).

Ida menjelaskan angka 1,79 juta pekerja yang dirumahkan atau terkena PHK diketahui dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan.

"Data ini sudah diketahui jelas by name by address," ujar Ida.

Sementara perinciannya adalah, sebanyak 1.058.284 pekerja sektor formal dirumahkan pada saat terjadi pandemi corona, hingga 27 Mei 2020.

Adapun pekerja sektor formal yang terkena PHK pada kurun waktu yang sama sebanyak 380.221 orang. Selain itu, ada sebanyak 34.179 calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan serta 465 pemagang yang dipulangkan.

Ida menyarankan sektor-sektor industri yang kembali beroperasi pada masa New Normal merekrut para pekerja yang dirumahkan atau terkena PHK tersebut. Dia mengklaim 1,79 juta pekerja punya keterampilan dan pengalaman bekerja.

"Mereka dapat langsung bekerja sesuai keahliannya dan tidak perlu mengadakan pelatihan kerja lagi. Ini tentu menguntungkan perusahaan untuk meningkatkan produktivitas," kata dia.

Ida mengklaim Kemenaker sudah berupaya mengotimalkan program BLK dan memberikan insentif pelatihan berbasis kompetensi dan produktivitas senilai Rp500 ribu perorang, guna menanggulangi dampak pandemi corona.

"Insentif berasal dari refocusing anggaran dan diwujudkan dalam bentuk pelatihan di BLK dengan menerapakan protokol kesehatan Covid-19. Program ini untuk mengantisipasi pekerja yang ter-PHK maupun dirumahkan namun belum ter-cover oleh Kartu Pakerja," tambah Ida.

Selain itu, ia melajutkan, Kemenaker juga melaksanakan program padat karya infrastruktur, padat karya produktif, Tenaga Kerja Mandiri (TKM), dan pengembangan kewirausahaan melalui program Teknologi Tepat Guna (TTG).

Program-program itu diperuntukkan bagi para pekerja yang terdampak pandemi, pekerja migran yang gagal berangkat atau dipulangkan, serta para pekerja dari sektor umkm.

Pada akhir Mei kemarin, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan setiap industri yang kembali beroperasi di tengah pandemi harus menerapkan protokol kesehatan, seperti aturan physical distancing.

"Dengan penerapan protokol kesehatan seperti aturan physical distancing, industri melakukan penyesuaian karyawannya hingga 50 persen," kata Agus, pada Kamis (28/5/2020).

Menurut dia, perlu ada penyesuaian kebijakan dan target dengan situasi terkini, terutama karena kondisi sektor manufaktur sedang mengalami tekanan besar. Kenormalan baru dalam industri manufaktur dapat berpengaruh pada aspek produktivitas hingga daya saing.

Baca juga artikel terkait BURUH atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH