tirto.id - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 700 karyawan kontrak. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan, kebijakan yang diberlakukan saat ini adalah penyelesaian lebih awal masa kontrak kerja karyawan dengan status tenaga kerja kontrak.
“Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku tanggal 1 November 2020 kepada sedikitnya 700 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak yang sejak Mei 2020 lalu telah menjalani kebijakan unpaid leave imbas turunnya demand layanan penerbangan pada masa pandemi,” jelas dia dalam keterangan resmi, Selasa (27/10/2020).
Irfan menjelaskan, melalui penyelesaian kontrak lebih awal tersebut, Garuda Indonesia memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban Perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan.
“Ini keputusan sulit yang terpaksa kami ambil setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemi COVID-19. Sejak awal, kepentingan karyawan merupakan prioritas utama yang selalu kami kedepankan,” terang dia.
Ia menjelaskan, ketika maskapai lain mulai mengimplementasikan kebijakan pengurangan karyawan, Garuda Indonesia mengklaim terus berupaya mengoptimalkan langkah strategis guna memastikan perbaikan kinerja Perusahaan demi kepentingan karyawan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia.
“Namun demikian pada titik ini, keputusan berat tersebut terpaksa harus kami tempuh ditengah situasi yang masih penuh dengan ketidakpastian ini. Di luar perkiraan kami, kondisi pandemi ini memberikan dampak jangka panjang terhadap kinerja perusahaan yang mana kondisi perusahaan sampai saat ini belum menunjukan perbaikan yang signifikan,” terang dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri