Menuju konten utama

Dampak Negatif Bila Pelanggan Listrik 1.300 VA Jadi 4.400 VA

Pemerintah memang menjamin perubahan golongan tak akan dikenakan biaya dan besaran tarif per KWH tidak akan mengalami perubahan.

Dampak Negatif Bila Pelanggan Listrik 1.300 VA Jadi 4.400 VA
Petugas PLN Area Bulungan Distribusi Jakarta Raya melakukan penyambungan penambahan daya pelanggan 1300 VA menjadi 2200 VA di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (20/6). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa meminta pemerintah mengkaji terlebih dahulu rencana penyederhanaan golongan listrik non-subsidi. Menurut dia, pemerintah juga perlu menimbang aspek penghematan energi.

Fabby beralasan, dengan daya yang tersedia lebih besar maka akan mendorong seorang pelanggan lebih banyak menggunakan listrik. Artinya jumlah listrik yang dikonsumsi akan bertambah, sehingga ujung-ujungnya pada potensi tambahan investasi di pembangkit.

“Kita harus ingat, menambah 1 kilo Watt hour (kWh) lebih mahal dari segi investasi daripada mengurangi,” kata Fabby saat dihubungi Tirto via telepon pada Senin (13/11/2017) pagi.

Menurut Fabby, langkah penyederhanaan ini perlu dijelaskan kepada publik. Selain itu, publik atau para pelanggan listrik perlu diberitahu soal konsekuensi bila ada perubahan golongan pelanggan. Ihwal yang paling pasti adalah penggantian meter MCB milik pelanggan untuk disesuaikan dengan daya yang lebih besar. Proses penggantian ini tentu memakan biaya. Biaya ini apakah akan ditanggung pelanggan atau PLN selaku penyedia listrik.

“Kalau ada perubahan golongan, berarti juga harus mengganti miniature circuit breaker (MCB) sekian juta pelanggan” kata Fabby.

Di sisi lain, Fabby menduga, program penyederhanaan ini merupakan strategi PLN untuk memanfaatkan pasokan listrik yang berlebih. Padahal, kata Fabby, pasokan tersebut tidak seharusnya dibebankan sebagai kebutuhan listrik rumah tangga masyarakat. Hal ini dikaitkan dengan nasib pembangkit listrik swasta (IPP) dan PLN.

Pertumbuhan volume penjualan listrik memang sedang mengalami perlambatan konsumsi. Konsumsinya hanya mengalami kenaikan 1,17 persen jadi 108,4 Terra Watt hour (TWh) pada semester I-2017. Pada tahun lalu pada periode yang sama sempat tumbuh 7,8 persen.

Ia menyitir sejumlah data yang menyebutkan, rata-rata rumah tangga di Indonesia hanya menggunakan daya listrik di kisaran 2.200 VA. Ia khawatir, penambahan ini mendorong masyarakat menggunakan listrik secara tidak produktif.

“Meskipun mungkin masyarakat memang akan rasional, karena biaya beban tinggi maka akan mengurangi penggunaan,” ucap Fabby.

Baca juga:Penyederhanaan Golongan Pelanggan Listrik PLN

Fabby mengatakan kajian secara matang perlu dibuat. Sebab, kesalahan strategi dalam penyederhanaan golongan listrik untuk rumah tangga dapat berpotensi menyusahkan PLN ke depannya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo), M. Ikhsan Ingratubun, meminta pemerintah merinci latar belakang penyederhanaan ini dan benefit konkret untuk UMKM. Ikhsan mengatakan, klaim pemerintah terkait keuntungan untuk UMKM ini masih rancu.

“Kalau dibilang ada dampaknya terhadap UMKM itu dilihat dari sisi apanya? Saya juga masih bertanya-tanya dampaknya. Kalau dibilang mengembangkan itu dikembangkan dari sisi apa?" kata Ikhsan kepada Tirto.

Ikhsan balik menilai, penyederhanaan ini justru menggiring UMKM mengubah pola konsumsi listrik. Ia meminta kebijakan penyederhanaan listrik ini perlu dibahas secara komprehensif dan melibatkan suara UMKM. Supaya, tidak ada kerancuan mengenai dampak keuntungan yang akan didapat UMKM.

“Kalau memang nyata untuk UMKM, kami pasti sangat mendukung. Kalau enggak, ini jeratan. UMKM enggak sadar nanti pemakaian listriknya meningkat.”

Baca juga:Pelanggan Listrik Non Subsidi Minimal Punya Daya Listrik 4.400 VA

Di sisi lain, ia juga meminta pemerintah berhati-hati. Sebab, ini berdampak pada ekonomi masyarakat menengah bawah ini, yang notabene para pemilik UMKM.

"Justru ini dapat mengurangi daya beli mereka karena perubahan tagihan per bulan mengakibatkan biaya operasionalnya meningkat setiap bulan," kata Ikhsan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) sebelumnya telah memastikan rencana diberlakukannya penyederhanaan golongan listrik non-subsidi. Penyederhanaan dikenakan bagi pelanggan dengan golongan 900 VA (Volt Ampere) tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA.

Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA. Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.

Namun, pemerintah menjamin upaya tersebut tidak akan memengaruhi pengeluaran biaya masyarakat.

“Tidak akan dikenakan biaya apa pun, dan besaran tarif per kWh tidak akan berubah,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam keterangan resmi, kemarin.

Mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016, tarif listrik untuk pelanggan 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA adalah Rp1.467,28 per kWh. Tarif tersebut sama dengan tarif untuk 3.500 VA, 5.500 VA, dan 6.600 VA. Artinya memang untuk sementara waktu, bila ada penambahan golongan lebih tinggi tak akan mempengaruhi tarif yang harus dibayar oleh pelanggan.

Baca juga artikel terkait TARIF LISTRIK atau tulisan lainnya dari Mufti Sholih

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas & Shintaloka Pradita Sisca
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Mufti Sholih