tirto.id - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi landasan bagi upaya pemerintah melakukan penghematan anggaran negara.
Kebijakan ini menyasar berbagai kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah, dengan tujuan mencapai efisiensi anggaran belanja hingga Rp306,69 triliun. Namun, efisiensi ini tidak hanya berdampak pada pemangkasan anggaran, tetapi juga pada program-program berjalan dan pemotongan jumlah karyawan.
Pemangkasan anggaran berdampak langsung pada kemampuan kementerian dan lembaga dalam menjalankan program-program yang telah direncanakan. Banyak program yang terpaksa dibatalkan atau ditunda karena kekurangan anggaran. Hal ini tentu saja memengaruhi kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dampak Efisiensi Anggaran Pemerintah Pusat
Efisiensi anggaran juga berimbas pada karyawan, terutama yang berstatus tenaga lepas. Mereka akan digaji sesuai durasi waktu kerja atau proyek yang diikuti, bahkan ada yang terancam kehilangan pekerjaan karena pos anggaran yang dipangkas. Seleksi ulang berdasarkan kompetensi dan performa juga dilakukan untuk menentukan karyawan mana yang masih layak dipertahankan.
Beberapa kementerian dan lembaga bahkan mengalami kesulitan dalam membayar gaji dan tunjangan karyawan akibat pemangkasan anggaran. Kondisi ini tentu saja dapat menurunkan motivasi kerja karyawan dan mempengaruhi kualitas pelayanan yang diberikan.
Meskipun demikian, pemerintah memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak akan mengurangi hak-hak masyarakat, terutama pelayanan publik. Beberapa sektor seperti gaji pegawai, layanan dasar prioritas pegawai, pelayanan publik, dan bantuan sosial dipastikan tidak akan terkena efisiensi.
Pemerintah juga berupaya untuk melakukan efisiensi dengan bijak, yaitu dengan menghilangkan "lemak-lemak" dalam belanja APBN tanpa mengurangi "otot" atau kemampuan dan tenaga pemerintah dalam pelayanan publik.
Beberapa pihak menilai bahwa efisiensi anggaran seharusnya dimulai dari struktur pemerintahan itu sendiri, yaitu dengan merampingkan kabinet yang dianggap terlalu besar. Hal ini dinilai lebih efektif daripada hanya memotong belanja barang atau subsidi.
Di sisi lain, pakar kebijakan publik mengingatkan bahwa efisiensi anggaran harus mempertimbangkan kemampuan setiap daerah agar tidak terjadi ketimpangan pembangunan. Pemerintah pusat maupun provinsi harus melihat daerah dengan otonomi asimetris yang memiliki kemampuan berbeda-beda.
Ekonom senior juga menyebutkan bahwa kebijakan pemangkasan anggaran akan berdampak secara makro karena tidak mengubah postur belanja APBN 2025. Kebijakan ini memungkinkan terjadinya peralihan anggaran dari program-program kementerian dan lembaga ke program prioritas pemerintahan yang dinilai lebih produktif secara ekonomi makro.
Dampak Efisiensi Anggaran 2025
Efisiensi anggaran negara sebesar Rp 306,7 triliun berdampak signifikan pada berbagai sektor. Beberapa dampaknya antara lain:
- Sektor pendidikan terjadi pada Kemendikti Saintek sebesar Rp22,54 triliun, diikuti Kemendikdasmen sebesar Rp8,03 triliun. Hal ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait kelanjutan program bantuan seperti KIP Kuliah dan beasiswa Kemendikti 2025. Kekhawatiran ini muncul karena program-program tersebut sangat penting bagi masyarakat untuk melanjutkan pendidikan, dan jika terganggu, dapat menghambat perkembangan sektor pendidikan. Namun, Satryo memastikan bahwa program beasiswa, termasuk KIP Kuliah, tidak akan terpengaruh oleh efisiensi anggaran ini.
- Kementerian terkena dampak efisiensi anggaran sebesar Rp 1,29 triliun dari pagu anggaran Rp 2,33 triliun pada 2025. Ia mengatakan, dengan adanya kebijakan itu, fokus Kemenpora pada 2025 akan memprioritaskan pada cabang olahraga sesuai Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengalami pemotongan anggaran sebesar Rp 146 miliar, yang merupakan 48,86% dari pagu anggaran mereka. Pemotongan anggaran ini merupakan bagian dari upaya efisiensi belanja negara yang dilakukan oleh pemerintah.
- Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan kebijakan baru untuk efisiensi anggaran. BKN menerapkan work from anywhere (WFA) dengan 2-3 hari kerja di kantor tanpa jam kerja fleksibel, memaksimalkan koordinasi daring, sistem pelaporan konkret, serta membatasi perjalanan dinas dan penggunaan listrik. Kemenkes juga memberlakukan WFA setiap Rabu dan membatasi biaya operasional kantor, termasuk perjalanan dinas.
- Akibat pemotongan anggaran 50,35 persen, BMKG mengalami penurunan kemampuan pemeliharaan Aloptama hingga 71 persen, menurunkan akurasi informasi cuaca, iklim, gempa, dan tsunami dari 90 persen menjadi 60 persen, serta memperlambat peringatan dini tsunami dan mengurangi jangkauan informasi gempa dan tsunami.
- Sebagai bagian dari efisiensi anggaran, RRI akan menerapkan sistem gaji berbasis durasi kerja atau proyek untuk karyawan tenaga lepas. Mereka juga akan dievaluasi berdasarkan kompetensi dan performa. Kebijakan ini tidak berlaku untuk karyawan PNS dan PPPK.
- Pemangkasan anggaran secara signifikan berdampak pada Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Dana yang semula dialokasikan sebesar Rp 110,95 triliun, kini hanya tersedia Rp 29,57 triliun. Akibatnya, sejumlah kegiatan fisik dan pembelian alat baru dibatalkan, dana tanggap darurat dikurangi, dan proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan tol sepanjang 7,36 km serta perbaikan rutin jalan nasional sepanjang 47.603 km terancam dibatalkan.
- Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami pemangkasan anggaran signifikan, dari Rp 611,47 miliar menjadi hanya Rp 385,3 miliar. Akibatnya, pembayaran gaji dan tunjangan pegawai hanya cukup hingga Mei 2025, penanganan perkara PHPU Kada tidak dapat dibiayai, dan anggaran untuk perkara lain seperti PUU dan SKLN juga tidak mencukupi. Selain itu, biaya pemeliharaan gedung, kendaraan, peralatan, dan kebutuhan kantor sehari-hari pun tidak tersedia.
- Komisi Yudisial (KY) menghadapi kendala dalam menyeleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) akibat pemangkasan anggaran sebesar 54,35 persen. Anggaran yang tersisa bahkan tidak mencukupi untuk operasional harian kantor. Padahal, kekosongan hakim di MA mencapai 19 posisi, termasuk hakim agung di berbagai kamar dan hakim ad hoc HAM.
- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) terdampak efisiensi anggaran APBN 2025. Anggaran riset BRIN dipotong sebesar Rp 2,07 triliun, dan Kemendikti Saintek juga berencana melakukan hal serupa. Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdikbud Saintek menyatakan bahwa dana riset dalam APBN sebenarnya sudah kecil, dan mereka masih berupaya untuk meminimalkan dampaknya.
- Akibat pemangkasan anggaran sebesar 35,89%, Ombudsman dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terancam tidak dapat menjalankan tugasnya. Anggaran Ombudsman hanya cukup untuk gaji karyawan hingga Mei, sementara KPAI tidak memiliki dana untuk pengawasan, padahal keduanya fokus pada isu-isu penting seperti pelayanan publik dan perlindungan anak.
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengalami pemangkasan anggaran signifikan, yaitu sebesar 62%, dari Rp 229 miliar menjadi Rp 85 miliar. Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak besar pada kualitas perlindungan saksi dan korban, bahkan dana yang ada berpotensi hanya cukup hingga April atau Mei 2025. Akibatnya, LPSK terpaksa mengurangi layanan utama seperti bantuan medis, psikologis, dan perlindungan fisik bagi korban.
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dipna Videlia Putsanra