Menuju konten utama

Bima Arya Bantah Anggaran Retret Kepala Daerah Capai Triliunan

Wamendagri, Bima Arya Sugiarto, tak mau menyebutkan berapa anggaran pasti retret kepala daerah terpilih.

Bima Arya Bantah Anggaran Retret Kepala Daerah Capai Triliunan
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kanan) bersama dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Pemerintah bakal menggelar pembekalan atau retret untuk ratusan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Retret akan digelar di Lembah Tidar, Akademi Militer (Akmil), Kota Magelang, Jawa Tengah pada 21 hingga 28 Februari 2025 mendatang.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengatakan anggaran retret untuk kepala daerah tersebut nilainya tak sampai triliunan. Kendati dirinya tidak menyebutkan berapa nilai anggaran pasti dari kegiatan tersebut.

"Enggak lah, enggak sampai triliunan," ujar Bima Arya saat dikonfirmasi kembali oleh Tirto mengenai anggaran retret tersebut, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2025).

Merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ, diketahui ada dua jenis biaya yang dikeluarkan negara. Pertama, biaya penyelenggaraan dan pembelajaran orientasi yang ditanggung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selanjutnya biaya yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah, meliputi akomodasi dan konsumsi hingga seragam. Setiap pemda diminta menyetor Rp22 juta untuk keperluan-keperluan itu selama kegiatan.

"Jadi kalau ada yang bertanya, berapa biayanya? Ya biayanya itu sangat wajar [setidaknya] untuk mengamankan Rp3.600 triliun APBN dan Rp1.300 triliun APBD," kata Bima saat konferensi pers.

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengatakan bahwa pelaksanaan retret kepala daerah bukanlah pemborosan anggaran. Menurut dia, kegiatan tersebut justru merupakan langkah efisiensi yang telah diperhitungkan.

“Jadi ini sekarang kepala daerah enggak perlu lagi 2 (dua) diklat. Enggak perlu lagi diklat Kementerian Dalam Negeri, kemudian dilanjutkan dengan diklat Lemhanas (Lembaga Ketahanan Nasional), tapi sekarang (diklatnya) disatuin,” kata Hasan kepada wartawan di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/2/2025).

Hasan menjelaskan bahwa kegiatan retreat kepala daerah telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengamanatkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) wajib memberikan pelatihan kepada para kepala daerah terpilih selama dua minggu. Termasuk, kata dia, perintah UU kepada Lemhanas untuk memberikan diklat selama satu bulan.

“Jadi kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Lemhanas. Jadi biayanya pun bisa jadi lebih hemat, prosesnya lebih hemat, dan kemudian juga dari sisi waktu juga jauh lebih efisien,” jelas dia.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Politik
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto