tirto.id - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan perdana terkait korupsi e-KTP dengan terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menyebutkan ada puluhan pihak lain penerima duit rasuah di kasus ini.
Puluhan pihak lain itu terdiri dari mantan pejabat negara, anggota DPR RI, pimpinan BUMN dan sejumlah korporasi swasta maupun BUMN. Sebagian besar nama-nama penerima duit korupsi e-KTP itu pernah disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
Jaksa KPK Irene Putri menyatakan keterlibatan Andi Narogong di kasus korupsi e-KTP memberikan keuntungan pribadi bagi pengusaha itu senilai 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar.
"Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi," Jaksa Irene Putri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/8/2017) seperti dikutip Antara.
Secara terperinci puluhan pihak penerima keuntungan dari korupsi e-KTP yang tercantum dalam dakwaan Andi Nargong ialah:
1. Mantan Direktur Jendera Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman menerima sebesar Rp2,371 miliar, 877.700 dolar AS dan 6.000 dolar Singapura
2. Mantan Direkktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri, Sugiharto menerima sejumlah 3.473.830 dolar AS
3. Mantan Mendagri Gamawan Fauzi menerima sejumlah 4,5 juta dolar AS dan Rp50 juta
4. Mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini menerima 500.000 dolar AS dan Rp22,5 juta
5. Mantan Ketua panitia pengadaan proyek e-KTP Drajat Wisnu Setyawan menerima sejumlah 40 ribu dolar AS dan Rp25 juta
6. Enam orang anggota panitia lelang proyek e-KTP masing-masing menerima sejumlah Rp10 juta
7. Mantan Ketua tim teknis proyek e-KTP Husni Fahmi menerima 20 ribu dolar AS dan Rp10 juta.
8. Beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009-2014 menerima sejumlah 14,656 juta dolar AS dan Rp44 miliar
9. Para direksi PT LEN Industri, yakni Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara masing-masing mendapatkan sejumlah Rp1 miliar untuk kepentingan gathering dan SBU
10. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri menerima sejumlah Rp2 miliar
11. Johanes Marliem, Direktur PT. Biomorf Lone Indonesia, menerima 14,88 juta dolar AS dan Rp25,242 miliar
12. Para anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing menerima Rp60 juta
13. Mahmud Toha menerima sejumlah Rp3 juta
14. Manajemen bersama konsorsium PNRI menerima sejumlah Rp137,989 miliar
15. Perum PNRI menerima sejumlah Rp107,71 miliar
16. PT. Sandipala Artha Putra menerima sejumlah Rp145,851 miliar
17. PT. Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra menerima sejumlah Rp148,863 miliar
18. PT. LEN Industri menerima sejumlah Rp3,415 miliar
19. PT. Sucofindo menerima sejumlah Rp8,231 miliar
20. PT. Quadra Solution menerima sejumlah Rp79 miliar.
Dakwaan JPU KPK menyatakan perbuatan Andi Narogong telah merugikan keuangan negara senilai Rp2,314 triliun.
Terhadap perbuatan itu, Andi Narogong didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. KPK berencana menghadirkan 150 saksi di persidangan Andi Narogong.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom