tirto.id - Sejumlah pemerintah daerah telah menetapkan Upah Minim Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2020. Di antara pemerintah provinsi yang sudah menetapkan UMP dan UMK ialah Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta (DIY), DKI Jakarta dan Banten.
Sebelumnya, pada Oktober lalu, Kemenaker menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019.
Surat Edaran tersebut meminta pemeritah provinsi menaikkan UMP dan UMK pada 2020 sebesar 8,51 persen. Kemenaker mengklaim angka kenaikan itu sudah sesuai dengan besaran inflasi nasional (3,39 persen) dan pertumbuhan ekonomi nasional (5,12 persen).
Sedangkan rincian nilai UMP dan UMK 2020 di Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten dan DKI Jakarta adalah sebagaimana dipaparkan di bawah ini.
UMK Jawa Timur 2020
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp1.768.777 (Rp1,7 juta). Besaran UMP Jatim 2020 tersebut diumumkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada 1 November 2019.
Pada 20 November 2019, Khofifah meneken Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Jawa Timur Tahun 2020.
"Kalau dibandingkan tahun lalu, kenaikannya 8,51 persen," ujar Khofifah di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Rabu (20/11/2019).
UMK Jawa Timur 2020 tertinggi di Kota Surabaya, yakni senilai Rp4.200.479 (Rp4,2 juta). Sementara UMK Jatim 2020 terendah senilai Rp1.913.321, yang berlaku di delapan kabupaten.
Daftar Nilai UMK Jatim 2020 adalah sebagai berikut:
1. Kota Surabaya: Rp4.200.479
2. Kabupaten Gresik: Rp4.197.030
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.193.581
4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.190.133
5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.179.787
6. Kabupaten Malang: Rp3.018.530
7. Kota Malang: Rp2.895.502
8. Kota Batu: Rp2.794.800
9. Kota Pasuruan: Rp2.794.801
10. Kabupaten Jombang: Rp2.654.095
11. Kabupaten Tuban: Rp2.532.234
12. Kabupaten Probolinggo: Rp2.503.265
13. Kota Mojokerto: Rp2.456.302
14. Kabupaten Lamongan: Rp2.423.724
15. Kabupaten Jember: Rp2.355.662
16. Kota Probolinggo: Rp2.319.796
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.314.278
18. Kota Kediri: Rp2.060.925
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.016.780
20. Kabupaten Kediri: Rp2.008.504
21. Kabupaten Lumajang: Rp1.982.295
22. Kabupaten Tulungagung: Rp1.958.844
23. Kabupaten Bondowoso: Rp1.954.705
24. Kabupaten Bangkalan: Rp1.954.705
25. Kabupaten Nganjuk: Rp1.954.705
26. Kabupaten Blitar: Rp1.954.705
27. Kabupaten Sumenep: Rp1.954.705
28. Kota Madiun: Rp1.954.705
29. Kota Blitar: Rp1.954.635
30. Kabupaten Sampang: Rp1.913.321
31. Kabupaten Situbondo: Rp1.913.321
32. Kabupaten Pamekasan: Rp1.913.321
33. Kabupaten Madiun: Rp1.913.321
34. Kabupaten Ngawi: Rp1.913.321
35. Kabupaten Ponorogo: Rp1.913.321
36. Kabupaten Pacitan: Rp1.913.321
37. Kabupaten Trenggalek: Rp1.913.321
38. Kabupaten Magetan: Rp1.913.321
UMK Jawa Tengah 2020
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2020 ditetapkan senilai Rp1.742.015 (Rp1,7 juta). Pada 2019, UMP Jateng sebesar Rp1.605.396. Jadi ada kenaikan sekitar Rp136.000. Nilai UMP Jateng 2020 itu ditetapkan pada 21 Oktober 2019 lalu.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kemudian meneken Surat Keputusan Gubernur Nomor 560/58 tahun 2019, yang menetapkan nilai Upah Minimum Kota (UMK) di Jateng pada 2020.
Menurut Ganjar, UMK Jateng 2020 tertinggi berlaku di Kota Semarang yaitu Rp2.715.000. Sedangkan UMK Jateng 2020 terendah diberlakukan di Banjarnegara, yakni Rp1.748.000.
“[...] Dasar perhitungan kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen, dengan perincian inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen,” kata Ganjar di Semarang pada Rabu kemarin.
Berikut ini daftar rincian nilai UMK Jateng 2020:
1. Kota Semarang Rp2.715.000
2. Kab Demak Rp2.432.000
3. Kab Kendal Rp2.261.775
4. Kab Semarang Rp2.229.880
5. Kota Salatiga Rp2.034.915
6. Kab Grobogan Rp1.830.000
7. Kab Blora Rp1.834.000
8. Kab Kudus Rp2.218.451
9. Kab Jepara Rp2.040.000
10. Kab Pati Rp1.891.000
11. Kab Rembang Rp1.802.000
12. Kab Boyolali Rp1.942.500
13. Kota Surakarta Rp1.956.200
14. Kab Sukoharjo Rp1.938.000
15. Kab Sragen Rp1.815.914
16. Kab Karanganyar Rp1.989.000
17. Kab Wonogiri Rp1.797.000
18. Kab klaten Rp1.947.821
19. Kota Magelang Rp1.853.000
20. Kab Magelang Rp2.042.200
21. Kab Purworejo Rp1.845.000
22. Kab Temanggung Rp1.825.200
23. Kab Wonosobo Rp1.859.000
24. Kab Kebumen Rp1.835.000
25. Kab Banyumas Rp1.900.000
26. Kab Cilacap Rp2.158.327
27. Kab Banjarnegara Rp1.748.000
28. Kab Purbalingga Rp1.940.800
29. Kab Batang Rp2.061.700
30. Kota Pekalongan Rp2.072.000
31. Kab Pekalongan Rp2.018.161
32. Kab Pemalang Rp1.865.000
33. Kota Tegal Rp1.925.000
34. Kab Tegal Rp1.896.000
35. Kab Brebes Rp1.807.614
Daftar Nilai UMK DIY 2020
Upah Minimum Provinsi (UMP) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp1.704.608. Nilai UMP DIY 2020 itu disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah dengan Gubernur DIY pada 30 Oktober lalu.
"Untuk itu dalam rapat koordinasi bersepakat UMP sesuai dengan PP 78 ada kenaikan 8,51 persen dari UMP tahun 2019," kata Disnakertrans Provinsi DIY, Andung Prihadi Santosa, akhir Oktober lalu.
Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X kemudian meneken SK Nomor 257/Kep/2019, yang menetapkan nilai Upah Minimum Kota (UMK) di DI Yogyakarta, pada 4 November 2019.
Rincian nilai UMK DIY 2020 ialah sebagai berikut:
1. UMK Kota Yogyakarta 2020: Rp2.004.000 (Rp2,004 juta)
2. UMK Kabupaten Sleman 2020: Rp1.846.000 (Rp1,8 juta)
3. UMK Kabupaten Bantul 2020: Rp1.790.500 (Rp1,79 juta)
4. UMK Kabupaten Kulon Progo 2020: Rp1.750.500 (Rp1,75 juta)
5. UMK Kabupaten Gunungkidul 2020: Rp1.705.000 (Rp1,7 juta)
UMP DKI Jakarta 2020
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2019 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2020 pada 28 Oktober 2019.
Pergub tersebut menetapkan UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp4.276.349 (4,2 juta).
Di DKI, tidak ada UMK. Namun, Pemprov DKI Jakarta akan menetapkan Upah Minimum Sektoral berdasarkan kesepakatan dengan Asosiasi Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
UMK Banten 2020
Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2020 ditetapkan senilai Rp2.460.996 (Rp2,4 juta). UMP Banten 2020 tersebut ditetapkan dengan penerbitan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2019. Gubernur Banten Wahidin Halim menandatangani Keputusan itu pada 28 Oktober 2019.
Sementara pada Rabu kemarin, Gubernur Wahidin juga dikabarkan telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Banten tahun 2020, juga berdasarkan patokan kenaikan 8,51 persen.
Rincian UMK Banten 2020 adalah: UMK Kota Cilegon sebesar Rp4.246.081, UMK Kota Tangerang Selatan senilai Rp4.168.268, UMK Kabupaten Tangerang juga Rp4.168.268, UMK Kabupaten Serang mencapai Rp4.152.887, UMK Kota Tangerang dipatok Rp4.119.029, UMK Kota Serang nilainya Rp3.773.940, UMK Kabupaten Pandeglang ditetapkan Rp2.758.909 dan UMK Kabupaten Lebak cuma Rp2.710.654.
Editor: Agung DH