tirto.id - Pembahasan Rancangan Undang-undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tentang Perubahan UU 34/2004 masih terus berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). RUU TNI merupakan usulan pemerintah melalui Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. RUU TNI masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Terbaru DPR RI menggelar rapat kerja (Raker) pada Kamis (13/3/2025), bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto. Serta pimpinan 3 matra, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, dan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma mewakili KSAL.
Panglima TNI, Jend. Agus Subianto menyatakan revisi UU TNI perlu dilakukan saat ini. Sebab menurutnya, UU TNI 34/2004 sudah berusia lebih dari 20 tahun dan belum pernah dilakukan perubahan. RUU nantinya diharapkan dapat lebih relevan.
"Dihadapkan pada perkembangan lingkungan strategis, adanya perubahan peraturan perundang-undangan, kebijakan politik negara, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta organisasi dan kelembagaan, sehingga memerlukan penyesuain," kata Agus melali raker dengan DPR RI, seperti disiarkan via Parlemen TV, Kamis (13/3/2025).
Agus menekankan, bahwa revisi UU TNI 34/2004 tetap akan mengedepankan supremasi sipil. Hal serupa dikatakan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto bahwa prinsip supremasi sipil perlu dikedepankan dalam pembahasan RUU TNI.
“TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," kata Agus
"Ini ada konsep prinsip supremasi sipil masih yang nomor satu. Jadi tetap kita tidak menjadi negara militer seperti yang kebanyakan ditakuti oleh orang. Jadi ini bagian yang tidak terpisahkan dalam notulen rapat," kata Utut, yang memimpin jalannya rapat.
Apa Saja Pasal yang Akan Diubah dalam Revisi UU TNI?
Sebelumnya, DPR RI juga telah menggelar rapat dengan pemerintah, yang melibatkan Kementerian Hukum (Kemenhum), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Kesekretariatan Negara (Kemensetneg) pada Selasa (11/3/2025).
Hingga kini diketahui ada sejumlah pasal yang akan diubah. Beberapa di antaranya ialah: Pasal 3 soal kedudukan TNI, Pasal 47 tentang penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, dan Pasal 53 menyangkut batas usia pensiun.
Salah satu yang menarik ialah revisi Pasal 53, yang mengatur usia pensiun. Di pasal UU saat ini, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia maksimal 58 tahun (perwira) dan 53 tahun (bintara dan tamtama).
Melalui revisi, diusulkan usia pensiun bintara dan tamtama akan diperpanjang hingga 58 tahun serta 60 tahun bagi perwira. Penyesuaian ini, disebut akan mengoptimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) TNI.
"Memungkinkan perpanjangan hingga 65 tahun bagi prajurit jabatan fungsional bertujuan untuk optimalkan SDM TNI yang punya keahlian khusus dan jabatan relevan," Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono, Selasa (11/3/2025), dikutip dari Antara.
Revisi selanjutnya mengupayakan perubahan Pasal 47 tentang penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga. TNI aktif diusulkan untuk bisa menempati 15 kementerian/lembaga melalui RUU TNI.
"Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun," kata Menteri Pertahanan (Menhan) Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025), dilansir dari Antara.
Diketahui dalam Pasal 47 UU 34/2004, bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Sebagai pengecualian seperti di Ayat 2 Pasal 47, TNI aktif bisa menduduki posisi pada beberapa kantor.
Di antara kantor pada Pasal 47 UU 34/2004 itu ialah yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
Revisi memungkinkan penambahan 5 jabatan sipil kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit TNI. Posisi baru itu yakni Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Berikut ini rincian beberapa pasal UU 34/2004 serta RUU TNI yang sedang dibahas pada 2025:
Pasal 47
UU 34/2004:- (1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
- (2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
- (3) Prajurit menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan nondepartemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.
- (4) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang bersangkutan.
- (5) Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panglima bekerja sama dengan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang bersangkutan.
- (6)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintahan.
TNI Aktif Bisa Menduduki Jabatan di kementerian/lembaga:
- 1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- 2. Pertahanan Negara
- 3. Sekretaris Militer Presiden
- 4. Inteligen Negara
- 5. Sandi Negara
- 6. Lemhannas
- 7. DPN
- 8. SAR Nasional
- 9. Narkotika Nasional
- 10. Kelautan dan Perikanan
- 11. BNPB
- 12. BNPT
- 13. Keamanan Laut
- 14. Kejaksaan Agung
- 15. Mahkamah Agung
Pasal 53
UU 34/2004- Prajurit melaksanakan dinas keparajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira , dan 53 (lima puluh tiga ) tahun bagi bintara dan tamtama.
- Usia pensiun bintara dan tamtama akan diperpanjang hingga 58 tahun serta 60 tahun bagi perwira
Editor: Fitra Firdaus