Menuju konten utama

Musikus & Pencipta Lagu Kunjungi DPR Terkait UU Hak Cipta, Ada Apa?

Gugatan PT Musica Studios ini secara resmi dimohonkan pada Bulan November 2021.

Musikus & Pencipta Lagu Kunjungi DPR Terkait UU Hak Cipta, Ada Apa?
Sejumlah perwakilan musisi dan pencipta lagu mengunjungi Komisi III DPR RI guna memastikan dukungan dari DPR selaku Wakil Rakyat dan Pembuat Undang-Undang dalam perjuangan membatalkan gugatan uji materi PT Musica Studios terhadap UU Hak Cipta 2014 ke Mahkamah Konstitusi, Selasa, 22 Maret 2022. foto/rilis

tirto.id - Sejumlah perwakilan musisi dan pencipta lagu meminta dukungan kepada Komisi III DPR RI untuk membatalkan gugatan uji materi PT Musica Studios terhadap UU Hak Cipta 2014 ke Mahkamah Konstitusi, Selasa, 22 Maret 2022.

Komisi III DPR RI menerima kunjungan tersebut dalam forum RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) yang bertempat di Gedung Nusantara II DPR RI.

Kunjungan ini diiniasi oleh Federasi Serikat Musisi Indonesia / FESMI, serta melibatkan kehadiran Ketua Umum Candra Darusman dan jajaran pengurus seperti Ikang Fawzi, Febrian Nindyo HIVI!, Jeane Phialsa, Ikke Nurjanah, Kadri Mohamad, dan Marcell Siahaan.

Sejumlah musikus yang turut hadir adalah Piyu Padi, Andre Hehanusa, Endah Widiastuti, J-Flow, Barry Likumahuwa, Jimmo, Sekjen PAMMI Waskito, Rere Grass Rock, Buddy Ace, Stanley Tulung, serta musisi senior Titik Hamzah.

Apa Akar Persoalannya?

Berapa waktu lalu, PT Musica Studios melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan pasal 18, 30 dan 122 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Gugatan tersebut mendapat penentangan dari sejumlah pencipta lagu, penyanyi dan musikus. Sebab, ada upaya penghapusan pasal yang erat kaitannya dengan pengaturan pengembalian hak ekonomi kepada pencipta, penyanyi dan musisi pengisi rekaman setelah 25 tahun transaksi Jual Putus dari Lagu yang direkam.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dan didampingi oleh beberapa Anggota Komisi.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan musikus yang hadir berdialog secara langsung menyampaikan latar belakang permasalahan, penjabaran keadaan riil praktik, pernyataan sikap, sekaligus memastikan dukungan para wakil rakyat.

“Terkait gugatan Musica Studio's di Mahkamah Konstitusi terhadap Hak Cipta yang sekarang ini digugat, DPR sudah mengambil posisi di MK (Mahkamah Konstitusi) yakni mempertahankan produk aturan Undang-Undang yang sudah ada, Itu posisi kami," kata Supriansa, Anggota Komisi III DPR RI yang diminta keterangan lebih lanjut usai RDPU oleh pihak FESMI.

DPR DAN PEMERINTAH RAPAT PEMBAHASAN RUU TPKS

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kanan) memberikan laporan pemerintah kepada Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas (kiri) dalam rapat kerja di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

"Dengan berbagai argumentasi, kami sudah berikan kepada MK. Tinggal menunggu keputusannya InshaAllah keputusan MK akan melahirkan keadilan bagi para pemusik-pemusik di Indonesia,” lanjutnya.

Arsul Sani, yang juga Anggota Komisi III DPR RI pun ikut memberikan keterangan usai RDPU. “Insha Allah kita akan sama-sama berjuang, untuk mempertahankan Undang- Undang Hak Cipta yang ada, yang telah memberikan keadilan baik pada industri musik maupun kepada para musisi," kata dia.

"DPR dalam hal ini diwakili oleh komisi III, akan terus menyuarakan apa-apa yang menjadi aspirasi sudut pandang dari para pemusik yang tergabung di FESMI ini, terkait dengan perkara permohonan uji materi Undang-Undang Hak Cipta yang diajukan oleh perusahaan rekaman. Mari sama-sama kita terus berjuang!” lanjut Asrul.

Terkait sikap Komisi III DPR RI terhadap gugatan tersebut, Candra Darusman, musisi kawakan Tanah Air yang juga menjabat sebagai Ketua Umum FESMI, memberikan pandangannya.

"Sudah menjadi tugas FESMI untuk membela kepentingan musisi dalam arti luas. Kami lega atas pandangan para Anggota Komisi III DPR RI; tujuan kami jelas, menjaga keseimbangan antara kepentingan pemilik dan pengguna hak yang sudah dirumuskan dalam UUHC 28/2014. Jangan dirubah rubah,” ujarnya.

Gugatan PT Musica Studios ini secara resmi dimohonkan pada Bulan November 2021. Proses hukum masih berlangsung hingga sekarang.

FESMI bersama dengan PAMMI (Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia), LMK ARDI (Anugrah Royalti Dangdut Indonesia) dan LMK RAI (Royalti Anugrah Indonesia) serta musisi dan pencipta lagu Indra Lesmana serta Ikang Fawzi secara perseorangan, saat ini juga telah resmi menjadi Pihak Terkait untuk mengintervensi permohonan Musica ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga artikel terkait BERITA MUSIK TERBARU

tirto.id - Musik
Sumber: Siaran Pers
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya