tirto.id - Terdapat sejumlah negara yang menarik peredaran produk mie instan asal Indonesia dengan merek Mie Sedaap, di antaranya negara Singapura dan Hong Kong.
Badan Pangan Singapura (SFA) mencabut izin peredaran empat varian mie instan merek Mie Sedaap, yakni varian Korean Spicy Chicken Instant Noodles, Korean Spicy Soup Instant Noodles, Soto Flavour Instant Noodles, dan Curry Flavour Instant Noodles.
Penarikan ini dilakukan setelah SFA mendeteksi adanya residu pestisida etilen oksida (EtO) dalam produk makanan tersebut.
Di bawah Peraturan Makanan Singapura, etilen oksida diizinkan untuk digunakan dalam sterilisasi rempah-rempah. Sementara itu, Batas Maksimum Residu (MRL) etilen oksida dalam bumbu tidak boleh melebihi 50mg/kg.
Menurut SFA, meskipun tidak ada risiko secara langsung ketika mengonsumsi makanan yang terkontaminasi etilen oksida dengan tingkat rendah, namun paparan dalam jangka panjang dapat menyebabkan masalah kesehatan.
SFA menambahkan bahwa paparan etilen oksida dalam produk makanan harus diminimalkan. Mereka juga mengimbau bagi konsumen yang telah membeli sejumlah produk tersebut, disarankan untuk tidak mengonsumsinya.
Hongkong Juga Menarik Izin Edar Mie Sedaap
Tak hanya Singapura, sebelumnya Hong Kong juga pernah menarik izin peredaran Mie Sedaap varian Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle pada 27 September 2022. Penarikan ini dilakukan karena produk tersebut terdeteksi mengandung residu pestisida etilen oksida dan tidak sesuai dengan peraturam di Hong Kong.
Menurut Pusat Keamanan Pangan Hong Kong (CFS) seperti yang dilansir dari Antara Jabar, residu pestisida etilen oksida yang biasa digunakan untuk fumigasi, ditemukan pada mi kering, bubuk cabe, dan bumbu dari produk mie instan tersebut.
BPOM mengungkapkan, temuan residu etilen oksida dan senyawa turunannya (2-Chloro Ethanol/2-CE) dalam pangan merupakan isu baru yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System Food and Feed (EURASFF) pada tahun 2020.
Walaupun BPOM telah memastikan berbagai merek produk mi instan yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan keamanan, namun pihaknya tetap meminta klarifikasi dan penjelasan lebih rinci dari otoritas keamanan pangan Hongkong terkait kandungan etilen oksida pada produk Mie Seedap.
Hal ini dilakukan mengingat bahwa Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah World Health Organization (WHO)/ Food and Agriculture Organization (FAO) belum mengatur etilen oksida dan senyawa turunannya, serta pengaturannya yang beragam di berbagai negara.
Selain itu, BPOM juga mengkaji kembali kebijakan terkait kandungan etilen oksida dan senyawa turunannya pada mi instan, serta terus melakukan peninjauan terhadap perkembangan terbaru mengenai peraturan dan standar keamanan pangan internasional.
Penulis: Yunita Dewi
Editor: Dipna Videlia Putsanra