Menuju konten utama

Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS dan PTPS di Pilkada 2024

Daftar gaji PPK, PPS, KPPS dan PTPS pada Pilkada tahun 2024. Simak jadwal lengkap dan tahapan Pilkada Serentak 2024.

Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS dan PTPS di Pilkada 2024
ilustrasi uang. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mencakup beberapa badan ad hoc. Mereka ditugaskan membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Daftar gaji PPK, PPS, KPPS dan PTPS lengkap beserta tugasnya bisa dipantau kandidat petugas.

Sederet badan ad hoc yang mewarnai Pilkada tahun 2024 di antaranya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kemudian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Badan ad hoc seperti PPK, PPK, KPPS, dan PTPS mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda. Selain itu, petugas yang mengisi badan ad hoc tersebut juga turut mendapat gaji sesuai dengan ketentuan.

Lantas, berapa bayaran yang diberikan untuk petugas PPK, PPS, KPPS dan PTPS selama pelaksanaan Pilkada serentak 2024? Simak ulasannya.

Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS dan PTPS Pilkada 2024

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lingkup kerjanya terdapat di tingkat kecamatan. Mereka melaksanakan beberapa tugas sebagai berikut:

  • Melaksanakan tahapan pemilu/pilkada di tingkat kecamatan;
  • Menerima serta menyampaikan nama daftar pemilih ke KPU Kabupaten/Kota;
  • Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara;
  • Mengevaluasi sekaligus melaporkan tahapan penyelenggaraannya di wilayah kerja;
  • Menjalankan tugas lain yang ditentukan KPU di atasnya;
  • Melaksanakan pekerjaan lain berdasarkan ketentuan perpu.
Adapun Panitia Pemungutan Suara (PPS) bekerja di tingkatan kelurahan. Beberapa tugasnya dapat dipantau melalui poin-poin berikut:

  • Menyampaikan daftar pemilih sementara;
  • Menerima masukan warga tentang daftar pemilih sementara;
  • Memperbaiki dan menyampaikan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
  • Menyampaikan daftar pemilih tetap dan melaporkannya ke tingkat Kota/Kabupaten;
  • Menjalankan tahapan pemilihan di wilayah kerjanya;
  • Menyetor hasil perhitungan suara kepada PPK;
  • Mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya;
  • Mensosialisasikan penyelenggaraan pemilihan;
  • Menjalankan beberapa tugas lain yang diperintahkan KPU Kabupaten/Kota;
  • Melakukan tugas yang diatur sesuai undang-undang yang berlaku.
Beda dari dua badan ad hoc KPU sebelumnya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempunyai wilayah kerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berikut daftar aktivitas yang jadi tugas KPPS:

  • Memberikan pengumuman daftar pemilih tetap di TPS;
  • Menyetor daftar pemilih tetap kepada saksi yang hadir dan pengawas;
  • Melaksanakan pemungutan suara dan perhitungannya;
  • Menulis berita acara dan sertifikat hasil pemungutan maupun perhitungan suara;
  • Menjalankan tugas lain yang ditetapkan KPU di atasnya, PPS, dan PPK;
  • Menyerahkan surat pemberitahuan kepada pemilih;
  • Menjalankan sejumlah tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara tugas utama Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah mengawasi penyelenggaraan pemungutan suara dalam Pilkada 2024. Mereka yang terdaftar sebagai petugas PTPS juga bertanggung jawab atas juknis maupun tata tertib pemilihan agar dijalankan KPPS.

Setiap badan ad hoc, baik itu PPK, PPS, KPPS, maupun PTPS, mempunyai besaran gaji yang berbeda. Ketentuan ini berlaku untuk setiap jabatan yang dipegang. Misalnya ketua, anggota, sekretaris, hingga pelaksana.

Berikut ini daftar lengkap gaji PPK, PPS, KPPS dan PTPS pada Pilkada tahun 2024:

Gaji PPK Pilkada 2024:

  • Ketua PPK: Rp2.500.000/bulan
  • Anggota PPK: Rp2.200.000/bulan
  • Sekretaris PPK: Rp1.850.000/bulan
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000/bulan
Gaji PPS Pilkada 2024:

  • Ketua PPS: Rp1.500.000/bulan
  • Anggota PPS: Rp1.300.000/bulan
  • Sekretaris PPS: Rp1.150.000/bulan
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.050.000/bulan
Gaji KPPS Pilkada 2024:

  • Ketua KPPS: Rp900.000/bulan
  • Anggota KPPS: Rp850.000/bulan
  • Pengaman/Satlinmas: Rp650.000/bulan
Gaji PTPS Pilkada 2024:

  • Setiap Pengawas TPS: Rp800.000/bulan

Jadwal Pilkada Serentak 2024

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Pilkada serentak 2024 dilaksanakan tanggal 27 November 2024.

Pendaftaran pasangan calon (paslon) berlangsung pada 27-Agustus 2024. Penelitian administrasi dijalankan sampai tanggal 21 September 2024.

Kemudian dilanjutkan penetapan paslon pada 22 September 2024. Diikuti pelaksanaan kampanye sepanjang akhir September (mulai tanggal 25) sampai akhir November (berakhir tanggal 23).

Berikut adalah jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024 sesuai PKPU NO 2 Tahun 2024:

  • 26 Januari 2024: Perencanaan Program Dan Anggaran
  • 18 November 2024: Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
  • 18 November 2024: Perencanaan Penyelenggaraan Yang Meliputi Penetapan Tata Cara Dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan
  • 17 April 2024 - 5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
  • Sesuai Jadwal Badan Pengawas Pemilihan Umum: Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
  • 27 Februari 2024 - 16 November 2024: Pemberitahuan Dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
  • 24 April 2024 - 31 Mei 2024: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
  • 31 Mei 2024 - 23 September 2024: Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih
  • 5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
  • 24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
  • 27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon
  • 27 Agustus 2024 - 21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon
  • 22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon
  • 25 September 2024- 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye
  • 27 November 2024 - 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara
  • 27 November 2024 - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Beni Jo & Yonada Nancy