Menuju konten utama

Kumpulan Dalil tentang Thaharah Bersuci & Dasar Hukumnya

Ada banyak dalil thaharah baik dalam Al-Qur'an maupun hadis. Umat Islam harus tahu karena penting sebelum belajar tentang tata cara shalat. Simak di sini.

Kumpulan Dalil tentang Thaharah Bersuci & Dasar Hukumnya
Ilustrasi seorang muslim yang tengah berwudu, jenis taharah untuk menyucikan diri dari hadas kecil. Terlepas itu, ada banyak dalil thaharah dalam Al-Qur'an maupun hadis. Umat Islam harus tahu karena penting sebelum belajar tentang tata cara shalat. foto/istockphoto

tirto.id - Ada banyak dalil thaharah baik dalam Al-Qur'an maupun hadis. Umat Islam seharusnya tahu, karena ini penting sebelum belajar tentang pelaksanaan shalat.

Thaharah sendiri merupakan salah satu tindakan wajib sekaligus penting bagi umat Islam yang hendak mendirikan salat.

Dalam sebuah hadis riwayat muslim dijelaskan mengenai posisi taharah sebelum seorang muslim menunaikan salat sebagai berikut:

"Salat tidak diterima tanpa didahului dengan bersuci," (HR Muslim no. 224).

Apa yang Dimaksud Thaharah atau Bersuci dalam Islam?

Taharah berasal dari kata serapan bahasa Arab Thaharah yang memiliki arti suci atau bersih. Sementara secara bahasa, taharah memiliki pengertian an-nadafatu yang berarti bersih atau suci.

Taharah dapat dimaknai sebagai tindakan bersuci meliputi badan, pakaian, hingga tempat ibadah dari najis dan hadas, sehingga memenuhi syarat sah menjalankan ibadah seperti salat. Dari pengertian ini dapat diambil dua makna penting bahwa taharah meliputi kesucian dari najis dan hadas.

Pertama, bersuci dari najis artinya harus memperhatikan tata cara pelaksanaannya dengan benar dan tepat sesuai tingkatan najis: berat, sedang, maupun ringan. Kedua, bersuci dari hadas harus dilakukan sesuai tingkatanya, besar atau kecil.

Di samping itu, bersuci dari hadas juga dapat dilakukan melalui tayamum, apabila memenuhi uzur syar’i pelaksanaanya.

Lantas, apa saja alat yang dapat digunakan untuk berthaharah? Air merupakan sarana utama untuk bersuci.

Akan tetapi, dalam kondisi tertentu seperti ketiadaan air, tayamum menggunakan tanah atau debu dapat menjadi alternatif pengganti wudhu atau mandi wajib. Sementara itu, untuk membersihkan najis (istinja), dapat digunakan batu, tisu, atau kayu sebagai pengganti air.

Dasar Hukum Bersuci dalam Islam

Dasar hukum thaharah adalah Al-Qur'an dan hadis. Allah Swt. dalam Al-Qur'an telah menyeru pelaksanaan taharah kepada umat Islam.

Di sisi lain, Rasulullah Saw. melalui hadisnya mencontohkan pelaksanaan taharah dalam kehidupan sehari-hari. Umat Islam diharapkan mampu mengikuti perintah dan meneladani perilaku Nabi Muhammad Saw.

Dalil Al-Qur'an tentang Thaharah

Ada banyak ayat tentang thaharah dalam Al-Qur’an. Hal ini menegaskan pentingnya taharah bagi kaum muslim.

Berikut ini ayat Al-Qur'an tentang bersuci beserta artinya:

1. Surah Al-A'raf Ayat 82

وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهٖٓ اِلَّآ اَنْ قَالُوْٓا اَخْرِجُوْهُمْ مِّنْ قَرْيَتِكُمْۚ اِنَّهُمْ اُنَاسٌ يَّتَطَهَّرُوْنَ ٨٢

Artinya:

“Tidak ada jawaban kaumnya selain berkata, ‘Usirlah mereka [Lut dan pengikutnya] dari negerimu ini. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang menganggap dirinya suci,’”(QS. Al-A’raf [7]:82).

2. Surah Al-Baqarah Ayat 222

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ ٢٢٢

Artinya:

“Mereka bertanya kepadamu [Nabi Muhammad] tentang haid. Katakanlah, ‘Itu adalah suatu kotoran.’ Maka, jauhilah para istri [dari melakukan hubungan intim] pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka [untuk melakukan hubungan intim] hingga mereka suci [habis masa haid]. Apabila mereka benar-benar suci [setelah mandi wajib], campurilah mereka sesuai dengan [ketentuan] yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri,”(QS. Al-Baqarah [2]:222).

3. Surah Al-Maidah Ayat 6

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٦

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan [basuh] kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air [kakus], atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik [suci]; usaplah wajahmu dan tanganmu dengan [debu] itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur,”(QS. Al-Maidah [5]:6).

4. Surah An-Naml Ayat 56

۞ فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهٖٓ اِلَّآ اَنْ قَالُوْٓا اَخْرِجُوْٓا اٰلَ لُوْطٍ مِّنْ قَرْيَتِكُمْۙ اِنَّهُمْ اُنَاسٌ يَّتَطَهَّرُوْنَ ٥٦

Artinya:

“Jawaban kaumnya tidak lain hanya dengan mengatakan, ‘Usirlah Lut dan pengikutnya dari negerimu! Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu menyucikan diri [dari perbuatan keji],’”(QS. An-Naml [27]:56).

Kumpulan Dalil Hadits tentang Bersuci

Sebagaimana telah disebutkan, tidak hanya Al-Qur'an, ada banyak dalil tentang thaharah dari hadis. Berikut ini hadits tentang thaharah beserta artinya:

1. Dalil tentang Bersuci

الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ

Artinya:

"Kesucian adalah separuh dari iman," (HR. Muslim no. 223).

2. Hadis tentang Pentingnya Bersuci

ا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ

Artinya:

"Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci," (HR. Muslim no. 224).

3. Hadis tentang Wudu

Dari Humran bin Aban, Utsman bin Affan berwudhu lalu berkata:

رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ تَوَضَّأَ مِثْلَ وُضُوئِي هَذَا

Artinya:

"Aku melihat Nabi ﷺ berwudhu seperti wudhuku ini," (HR. Bukhari no. 159, Muslim no. 226).

4. Hadis tentang Mandi setelah Haid

Dari Aisyah Ra, Nabi ﷺ bersabda kepada Fathimah binti Abi Hubaisy:

إِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي

Artinya:

"Jika datang haid, tinggalkan shalat. Jika telah selesai, mandilah dan shalatlah," (HR. Bukhari no. 320, Muslim no. 333).

5. Hadis tentang Tayamum

Dari Ammar bin Yasir, Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَضْرِبَ بِيَدَيْكَ عَلَى الْأَرْضِ فَتَنْفُضَهُمَا ثُمَّ تَمْسَحَ وَجْهَكَ وَكَفَّيْكَ

Artinya:

"Cukuplah engkau menepukkan kedua tanganmu ke tanah, lalu meniupnya, kemudian mengusap wajah dan kedua telapak tanganmu," (HR. Bukhari no. 347, Muslim no. 368).

Baca juga artikel terkait PENGERTIAN THAHARAH atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Edusains
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Maria Ulfa
Penyelaras: Syamsul Dwi Maarif