Menuju konten utama

Daftar Daerah PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli & Rincian Aturannya

PPKM Darurat Jawa-Bali telah ditetapkan mulai 3-20 Juli 2021 pada 122 kabupaten/kota di enam provinsi, berikut daftar daerahnya.

Daftar Daerah PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli & Rincian Aturannya
Pedagang menutup kiosnya saat penutupan Pasar Tanah Abang di Jakarta, Selasa (11/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

tirto.id - Pemerintah akhirnya menarik rem darurat untuk mengendalikan laju COVID-19 yang mengganas. Sejumlah kota/kabupaten di pulau Jawa dan Bali diperintahkan untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Selama penerapan PPKM Darurat penurunan kasus konfirmasi ditarget kurang dari 10.000 per hari, demikian dikutip dari dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Kegiatan Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi Jawa-Bali yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan yang mengkomandoi pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali telah memaparkan isi aturan terbaru tersebut.

Hal itu setelah pemberlakuan PPKM darurat ini telah secara resmi diumumkan Presiden Joko Widodo Kamis (1/7/2021). Pelaksanaan PPKM darurat di Jawa dan Bali ini dilakukan setelah mendengar berbagai saran menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah. Kebijakan ini akan berlaku sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

PPKM Darurat mencakup 122 kabupaten/kota. Berdasarkan hasil asesmen situasi pandemi, sebanyak 48 daerah berada di level 4 sementara 74 daerah berada di level 3.

Daftar Daerah PPKM Darurat Jawa-Bali

Berikut 48 kabupaten kota yang berada di level 4 :

Provinsi Banten

  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Tangerang
  • Kota Serang
Provinsi Jawa Barat

  • Purwakarta
  • Kota Tasikmalaya
  • Kota Sukabumi
  • Kota Depok
  • Kota Cirebon
  • Kota Cimahi
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Banjar
  • Kota Bandung
  • Karawang
  • Bekasi
Provinsi Jawa Tengah

  • Sukoharjo
  • Rembang
  • Pati
  • Kudus
  • Kota Tegal
  • Kota Surakarta
  • Kota Semarang
  • Kota Salatiga
  • Kota Magelang
  • Klaten
  • Kebumen
  • Grobogan
  • Banyumas

D.I Yogyakarta

  • Sleman
  • Kota Yogyakarta
  • Bantul
Jawa Timur

  • Tulungagung
  • Sidoarjo
  • Madiun
  • Lamongan
  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kota Malang
  • Kota Madiun
  • Kota Kediri
  • Kota Blitar
  • Kota Batu
Berikut 74 kabupaten/kota yang berada di level 3:

Provinsi Banten

  • Tangerang
  • Serang
  • Lebak
  • Kota Cilegon
Provinsi Jawa Barat

  • Sumedang
  • Sukabumi
  • Subang
  • Pangandaran
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Indramayu
  • Garut
  • Cirebon
  • Cianjur
  • Ciamis
  • Bogor
  • Bandung Barat
  • Bandung
Jawa Tengah

  • Wonosobo
  • Wonogiri
  • Temanggung
  • Tegal
  • Sragen
  • Semarang
  • Purworejo
  • Purbalingga
  • Pemalang
  • Pekalongan
  • Magelang
  • Kota Pekalongan
  • Kendal
  • Karanganyar
  • Jepara
  • Demak
  • Cilacap
  • Brebes
  • Boyolali
  • Blora
  • Batang
  • Banjarnegara
D.I Yogyakarta

  • Kulon Progo
  • Gunungkidul
Provinsi Jawa Timur

  • Tuban
  • Trenggalek
  • Situbondo
  • Sampang
  • Ponorogo
  • Pasuruan
  • Pamekasan
  • Pacitan
  • Ngawi
  • Nganjuk
  • Mojokerto
  • Malang
  • Magetan
  • Lumajang
  • Kota Probolinggo
  • Kota Pasuruan
  • Kediri
  • Jombang
  • Jember
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Bojonegoro
  • Blitar
  • Banyuwangi
  • Bangkala
Provinsi Bali

  • Kota Denpasar
  • Jembrana
  • Buleleng
  • Badung
  • Gianyar
  • Klungkung
  • Bangli
Selama satu minggu, daerah-daerah itu menerapkan 100 persen Work From Home untuk sektor-sektor non esensial. Bagi sektor esensial, WFH diterapkan bagi 50 persen pegawai, sementara sektor critical diperbolehkan bekerja di kantor dengan 100 persen pegawai dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Adapun cakupan sektor esensial yaitu:

  • Keuangan dan perbankan
  • Pasar modal
  • Sistem pembayaran
  • Teknologi informasi dan komunikasi
  • Perhotelan non penanganan karantina Covid1-9
  • Industri orientasi ekspor

Cakupan sektor kritikal yakni:

  • Energi
  • Kesehatan
  • Keamanan
  • Logistik dan transportasi
  • Iindustri makanan, minuman dan penunjangnya
  • Petrokimia
  • Semen
  • Objek vital nasional
  • Penanganan bencana
  • Proyek strategis nasional
  • Konstruksi
  • Utilitas dasar (seperti listrik dan air)
  • Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Mal Ditutup

Selama penerapan PPKM darurat mal ditutup. Sementara supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dan jumlah pengunjung pun dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas. Pengecualian diberikan untuk toko obat yang diperbolehkan buka 24 jam.

Restoran, rumah makan, kafe, warung makan wajib take away atau dibungkus, dilarang melayani makan di tempat.

Tempat ibadah, taman, tempat wisata, dan area publik lainnya ditutup selama pelaksanaan PPKM. Kegiatan seni budaya, kegiatan olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya pun dihentikan sementara. Kegiatan belajar mengajar pun diterapkan secara jarak jauh.

Transportasi umum, termasuk taksi dan kendaraan rental, hanya boleh melayani 70 persen dari total kapasitas. Protokol kesehatan pun diterapkan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi, hanya meliputi tempat konstruksi dan lokasi proyek, boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.

Larangan GeNose

GeNose kini dilarang dipakai untuk tes COVID-19 dalam perjalanan jarak jauh. GeNose selama ini telah diterapkan untuk perjalanan kereta api hingga pesawat. Alat tes COVID-19 yang memeriksa virus hanya dari embusan udara ini dipakai sejak tahun lalu.

Bagi penumpang pesawat harus menunjukkan hasil tes PCR yang berlaku dua hari, sementara penumpang kereta api dan bus harus menunjukkan hasil tes antigen yang hanya berlaku satu hari. Selain itu, pelaku perjalanan harus menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.

Selama kegiatan di luar rumah, warga tidak diizinkan menggunakan face shield sebagai pengganti masker.

Panduan ini pun memerintahkan TNI, Polri, dan pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPKM darurat. Gubernur, bupati dan wali kota harus melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Baca juga artikel terkait PPKM atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali