Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

GeNose Tak Berlaku untuk Penerbangan ke Bali, Kalteng dan Kalbar

GeNose tidak berlaku untuk penumpang perjalanan udara menuju dan dari Bali, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

GeNose Tak Berlaku untuk Penerbangan ke Bali, Kalteng dan Kalbar
Suasana lengang kawasan Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali, Sabtu (25/4/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/pras.

tirto.id - Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan menjelaskan, syarat tes kesehatan GeNose tidak berlaku untuk penumpang perjalanan udara menuju dan dari Bali, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

"Jadi kami itu berdasarkan Satgas COVID-19, yang mereka berdiskusi ya sebelumnya terkait dengan kondisi pandemi sekarang akhirnya diputuskan seperti itu," kata dia kepada reporter Tirto, Selasa (29/6/2021).

Kebijakan tersebut dilakukan PT Angkasa Pura I usai adanya imbauan melalui SE Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/107/Satgas Covid19, SE Gubernur Kalimantan Barat Nomor 75 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2021.

Handy menjelaskan, kebandaraan mengikuti kebijakan pemda yang berupaya memproteksi diri di tengah lonjakan kasus COVID-19 selama dua pekan terakhir. Hingga saat ini AP I baru memberlakukan tiga bandara yang mewajibkan penumpang terbang dengan syarat tes PCR.

"Kami mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Satgas COVID-19 jadi bandara rujukannya ke situ. AP I gak bisa memutuskan harus PCR atau Gnose atau antigen jadi ini sepenuhnya adalah dari imbauan Satgas COVID-19. Kita belum tau bandara di wilayah lain sejauh ini tentu satgas sudah lihat di wilayah ini yang harus dengan tes PCR," terang dia.

Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19. Dalam SE ini ada beberapa perubahan terkait syarat perjalanan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menuju Pulau Bali.

SE No 14 Tahun 2021 menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke Bali baik menggunakan transportasi darat, laut atau penerbangan tidak lagi bisa menggunakan alat skrining Covid-19 GeNose C19 terhitung berlaku 28 Juni 2021.

Sebelumnya pada SE Satgas Covid-19 No 13 2021, pelaku perjalanan yang ingin menuju Bali masih diperbolehkan untuk menggunakan GeNose C19 sebagai syarat melakukan perjalanan.

Sementara itu imbauan wajib PCR untuk masuk ke wilayah ini juga berlaku di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat itu pun merupakan himbauan langsung dari pemerintah provinsi melalui SE dari Gubernur.

Baca juga artikel terkait COVID-19 INDONESIA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz