Menuju konten utama

Daftar Besaran Insentif Nakes Penanganan COVID-19 Tahun 2021

Dokter spesialis akan menerima insentif, maksimal sebesar Rp15 juta per orang per bulan. Sedangkan PPDS Rp12,5 juta, dokter gigi Rp10 juta, dan seterusnya.

Daftar Besaran Insentif Nakes Penanganan COVID-19 Tahun 2021
Sejumlah tenaga kesehatan memasukkan peti berisi jenazah almarhum dokter Jhon Andi Zainal yang meninggal akibat COVID-19, di halaman RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (24/9/2020). ANTARA FOTO/FB Anggoro/aww.

tirto.id - Kementerian Kesehatan (kemenkes) memaparkan besaran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) penanganan pandemi COVID-19. Ini berpedoman pada Surat Kemenkeu Nomor 113/2021.

Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (​​PPSDM) Kesehatan, Kemenkes, Trisa Wahjuni Putri menjelaskan, besaran insentif ditentukan dari beberapa komponen. Seperti rasio jumlah pasien, jumlah tenaga kesehatan yang bertugas, dan jam kerja.

"Dalam surat itu disebutkan, untuk dokter spesialis diberikan Rp15 juta per orang per bulan," kata Trisa dalam bincang-bincang bertema Upaya Percepatan Kemenkes RI dalam Pembayaran Insentif Nakes di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Selain itu, insentif bagi Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp12,5 juta. Kemudian dokter dan dokter gigi Rp10 juta, perawat dan bidan Rp7,5 juta, dan nakes lainnya Rp5 juta.

"Sebagai catatan, besaran angka itu adalah angka tertinggi. Jadi tidak bisa melebihi angka itu," tuturnya.

Kriteria fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan institusi kesehatan yang berhak menerima insentif, kata Trisa, diberikan kepada nakes yang memiliki risiko terpapar COVID-19. Artinya, tidak semua fasyankes mendapat insentif.

"Yang boleh menerima insentif itu adalah RS [Rumah Sakit] pemerintah, RS TNI-Polri, RS BUMN, RS Swasta, RS Daerah," katanya.

Selain itu, lanjut dia, RS lapangan seperti Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, RS lapangan di Surabaya dan Ambon, RS khusus infeksi, serta puskesmas yang memiliki risiko keterpaparan.

"Jadi itu jenis-jenisnya, tapi ada juga fasilitas kesehatan lain yang bisa menerima yaitu Kantor Kesehatan Pelabuhan," ucapnya.

Menurut Trisan, pemerintah juga memberikan santunan kematian kepada tenaga medis yang ikut serta dalam penanganan COVID-19 sebesar Rp300 juta.

"Mungkin ini tidak akan menggantikan nyawa atau tenaga kesehatan itu sendiri, tapi mudah-mudahan ini setidaknya merupakan apresiasi dari pemerintah," ujarnya.

Baca juga artikel terkait INSENTIF NAKES TURUN atau tulisan lainnya

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Antara
Editor: Dieqy Hasbi Widhana