tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berisiko membahayakan kesehatan masyarakat.
Dari total temuan, sebanyak 15 produk merupakan kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan satu produk merupakan kosmetik impor.
“Seluruh temuan tersebut mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik, yaitu asam retinoat, mometason furoat, hidrokuinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).
Menurut Taruna, bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan. Misalnya, asam retinoat, bahan itu dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan gangguan janin pada wanita hamil (bersifat teratogenik).
Kemudian, ada juga bahan berbahaya lainnya seperti mometason furoat, hidrokuinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin.
Terhadap pelanggaran tersebut, BPOM telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan (PSK) yang meliputi produksi, peredaran, dan importasi.
“BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia,” ujar Taruna.
Menurutnya, praktik ini melanggar hukum dan mengancam keselamatan. Penegakan aturan ini disebutnya bertujuan menciptakan industri kosmetik nasional yang sehat dan berdaya saing.
“Penindakan yang dilakukan BPOM bukan untuk menghambat dunia usaha, tetapi untuk membangun iklim industri kosmetik yang adil, bersih, dan bertanggung jawab,” kata Taruna.
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut menyatakan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk kosmetik dengan selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa produk.
Berikut ini daftar 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berisiko membahayakan kesehatan masyarakat:
1. Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA;
2. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Dermabrigh;t
3. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening;
4. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Brightening;
5. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Glow;
6. ERME Acne Night Cream;
7. ERME Melasma Cream;
8. ERME Night Cream Step I;
9. ERME Night Cream Step II;
10. ERME Night Cream Step III;
11. ERME Night Cream Step IV;
12. ERME Night Gel Glowing Booster I;
13. ERME Night Gel Glowing Booster II;
14. ERME Night Gel Glowing Booster III;
15. ERME Scar Solution;
16. Gold Robelline Night Cream;
17. Jameela Skincare Glowing Night Cream;
18. Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening;
19. Maxie Beautiful Night Cream;
20. Maxie Intensive Whitening Night Cream;
21. Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening;
22. Night Cream Glow;
23. Night Lotion Whitening Extra White;
24. TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream;
25. UMI Beauty Care Face Vitamin;
26. ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































