tirto.id - Bank Indonesia (BI) menghentikan layanan isi ulang uang elektronik (e-money) beberapa perusahaan ternama Senin (2/10) kemarin. TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay punya Shopee, Paytren, dan TokoCash kepunyaan Tokopedia ketahuan belum memiliki izin. Mereka baru boleh mengaktifkan kembali layanan tersebut setelah menyelesaikan syarat izin prinsip.
Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Eni V Panggabean, mengatakan bahwa BI sudah mengatur kewajiban memiliki izin untuk penerbit e-money bukan bank, sejak terbitnya Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP pada Juli 2014, yang merupakan aturan teknis dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 16/8/PBI/2014.
"Setiap bank atau lembaga selain bank yang menyelenggarakan uang elektronik dengan jumlah Rp 1 miliar ke atas wajib memiliki izin BI," kata Panggabean, seperti dikutip Antara. Panggabean mengatakan konsumen empat perusahaan itu masih tetap dapat menggunakan saldo baik untuk berbelanja ataupun untuk dicairkan (jadi uang tunai). Yang tidak bisa dilakukan hanyalah top up.
Kasus ini tentu akan mengganggu e-commerce seperti Bukalapak ataupun Tokopedia yang dalam beberapa waktu terakhir gencar mempromosikan e-money. Uang digital di e-commerce tersebut memang bisa digunakan untuk beragam pembayaran mulai dari pulsa, listrik, cicilan, hingga transaksi jual beli.
"Setiap bulan ada transaksi lebih dari Rp 1 triliun dengan 30 juta produk aktif yang siap dibeli," kata Public Relations Sublead Tokopedia, Antonia Adega ditemui saat pelatihan pemasaran produk bagi penyandang disabilitas di Denpasar, pada 25 Januari lalu, dikutip dari Antara.
Begitu juga dengan Bukalapak. Pada September tahun lalu, mereka mengklaim ada satu juta pelaku UKM yang berhasil diintervensi menjadi pelapak. Bukalapak melalui pemberitahuan di laman resminya, menyatakan fitur tambah saldo dinonaktifkan hingga mendapatkan izin uang elektronik dari Bank Indonesia.
"Dana yang ada di BukaDompet-mu masih bisa kamu gunakan untuk berbelanja dengan lebih praktis atau dicairkan," ujar Bukalapak.
Baca juga:
- Layanan Isi Saldo Bukalapak Dihentikan Sementara
- Gubernur BI Dilaporkan Soal Biaya Isi Ulang E-Money
- Yang Untung dan Buntung Soal Biaya Isi Ulang E-Money
Tokopedia, Bukalapak -- dua e-commerce besar di Indonesia -- sejauh ini memang belum mengantongi izin e-money. Sejak aturan baru diberlakukan, BI memang baru memberikan lisensi kepada sejumlah pihak. Total ada 26 perusahaan operator e-money yang sah, terdiri dari lembaga bank dan non-bank. Sebelas bank masuk ke dalam daftar. Sisanya, ada perusahaan teknologi dan komunikasi. Berikut daftar lengkapnya berdasarkan daftar yang ada di situs resmi BI:
1. PT Artajasa Pembayaran Elektronis
2. PT Bank Central Asia Tbk
3. PT Bank CIMB Niaga
4. PT Bank DKI
5. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
6. PT Bank Mega Tbk
7. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
8. PT Bank Nationalnobu
9. PT Bank Permata
10. PT Bank Rakyat Indonesia
11. PT Finnet Indonesia
12. PT Indosat, Tbk
13. PT Nusa Satu Inti Artha
14. PT Skye Sab Indonesia
15. PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk
16. PT Telekomunikasi Seluler
17. PT XL Axiata, Tbk
18. PT Smartfren Telecom Tbk
19. PT Dompet Anak Bangsa (Go-Pay)
20. PT Witami Tunai Mandiri (True Money)
21. PT Espay Debit Indonesia Koe
22. PT Bank QNB Indonesia Tbk
23. PT BPD Sumsel Babel
24. PT Buana Media Teknologi
25. PT Bimasakti Multi Sinergi
26. PT Visionet Internasional.
Penulis: Rio Apinino
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti