Menuju konten utama

Cuma Demokrat yang Tolak Lanjutkan Pembahasan RUU Minerba

Dengan dalih situasi pandemi corona COVID-19, Demokrat tak setuju pembahasan RUU Minerba dilanjutkan ke tingkat selanjutnya.

Cuma Demokrat yang Tolak Lanjutkan Pembahasan RUU Minerba
Helikopter kepresidenan terparkir jelang pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.

tirto.id - Fraksi Partai Demokrat menjadi satu-satunya fraksi yang ada di DPR RI yang menolak pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dilanjutkan ke tingkat selanjutnya.

Dalam pandangan mini fraksi pada rapat kerja Komisi VII DPR dengan pemerintah, Senin (11/5/2020) delapan fraksi lainnya menyetujui RUU Minerba dilanjutkan pembicaraanya ke tingkat II.

Anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat, Sartono Hutomo menilai pembahasan RUU Minerba di tengah penanganan pandemi adalah langkah yang tidak tepat. Apalagi, lanjutnya masih banyak masalah minerba dan ketenagakerjaan yang perlu dibahas lebih mendalam.

"Demokrat konsisten sedari awal tidak mengikuti pembahasan karena membutuhkan perhatian ekstra dan kegentingan yang memaksa masih ada kekurangan di sana-sini," kata Sartono.

Sartono menilai bahwa harus dilakukan kembali pembahasan substansi dalam draft RUU Minerba dengan mendengar lebih banyak aspirasi dari masyarakat pada saat pandemi berakhir.

Beberapa masalah yang disoroti oleh Partai Demokrat, seperti hilangnya pasal 165 yang berisi sanksi pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya, kata Sartono. Ia pun mendesak pembahasan RUU Minerba ditunda hingga masa tanggap darurat Covid-19 berakhir.

"Mempertimbangkan perubahan nomenklatur, pengaturan izin usaha pertambangan, tata kelola pertambangan rakyat, mekanisme ekspor impor. Berdasar catatan itu Demokrat menyatakan menolak pembahasan atas RUU tentang pertambangan mineral batubara di tingkat selanjutnya. Dan menunda pembahasan hingga tanggap darurat COVID-19 berakhir," ujarnya.

RUU Minerba kembali dibuka pembahasannya pada 13 Februari 2020 dengan terbentuknya Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Terdapat 938 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah, dengan rincian 235 DIM disetujui dan 703 DIM perlu dibahas lewat Panja.

Selanjutnya pembahasan intensif RUU Minerba dilakukan oleh Panja dan tim pemerintah sejak 17 Februari hingga berakhir 6 Mei 2020 lalu. Artinya, pembahasan 703 DIM dalam RUU Minerba dibahas kurang dari tiga bulan.

RUU Minerba ini masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020 merupakan usul DPR RI. RUU ini masuk dalam status carry over dari DPR periode sebelumnya. Hal ini karena pada periode sebelumnya mendapat penolakan dari demonstrasi mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada September 2019 lalu.

Mereka menolak lantaran RUU Minerba dianggap bakal melanggengkan energi kotor dan memberi karpet merah bagi perusahaan tambang.

Komisi VII DPR dan pemerintah dalam forum rapat kerja hari ini, Senin (11/5/2020) akan mengambil Keputusan Tingkat I terhadap RUU Minerba. Bila disepakati, maka RUU Minerba akan segera disahkan melalui rapat paripurna DPR RI.

"Semoga RUU Minerba ini jadi solusi dalam memberikan kepastian berusaha bagi kegiatan usaha pertambangan di Indonesia," kata Ketua Panja RUU Minerba Bambang Wuryanto.

Baca juga artikel terkait RUU MINERBA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto