Menuju konten utama

Cukai Rokok Naik 23%: Kurangi Konsumsi Cuma 'Omong Kosong' Jokowi?

Kenaikan cukai dirasa dapat menekan jumlah perokok. Klaim yang diragukan banyak pihak.

Cukai Rokok Naik 23%: Kurangi Konsumsi Cuma 'Omong Kosong' Jokowi?
Lemari rokok yang berada di tengah pusat perbelanjaan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Industri rokok nasional agaknya harus bersiap menghadapi guncangan baru. Tarif cukai hasil tembakau atau rokok bakal naik rata-rata sebesar 23 persen tahun depan.

Tak hanya industri, para pengisap rokok juga akan terkena imbas dari kenaikan tersebut. Menurut hitung-hitungan pemerintah, harga jual eceran rokok bakal naik rata-rata sekitar 35 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan terdapat sejumlah pertimbangan atas kebijakan ini. Salah satunya adalah demi menekan tren konsumsi rokok yang terus meningkat.

“Jumlah prevalensi perempuan dan anak yang mengisap rokok meningkat. Perempuan misal, dari 2,5 persen sekarang menjadi 4,8 persen. Anak-anak dari 7 persen menjadi 9 persen,” kata Sri Mulyani, usai rapat terbatas di Istana Merdeka pekan lalu.

Data yang disampaikan Sri Mulyani terkait prevalensi perokok yang meningkat berasal dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018. Dari data tersebut, industri rokok memang terlihat sedang menggeser pasarnya ke perokok muda.

Sri Mulyani juga tidak menampik kenaikan tarif cukai rokok itu untuk meningkatkan penerimaan negara. Tahun depan, pemerintah menargetkan penerimaan cukai naik 13 persen menjadi Rp179,2 triliun, dari target tahun ini sebesar Rp158,8 triliun. Untuk mengejar target itu, cukai rokok adalah andalan pemerintah.

Kenaikan Cukai Tertinggi dalam Satu Dekade

Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai pada 2020 bisa dibilang mengagetkan industri rokok. Soalnya, kenaikan tarif cukai yang biasanya rutin tiap tahun justru tidak terjadi. Setelah Pilpres 2019 selesai, tarif cukai rokok akhirnya kembali dinaikkan.

Kenaikan tarif cukai pada 2020 juga terbilang fantastis: angka kenaikannya tertinggi dalam satu dekade terakhir.

Rata-rata kenaikan tarif cukai selama ini hanya berada di kisaran 8 persen. Kenaikan tertinggi sempat terjadi pada 2012, yakni 14 persen. Namun setelah itu, kenaikan tarif cukai per tahun berada di kisaran 8-11 persen.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti menilai kenaikan tarif cukai rokok pada 2020 terlampau drastis. Dia menyarankan kenaikan cukai 2020 sebesar 15 persen saja.

Menurut Moefti, industri rokok saat ini tengah stagnan dan bahkan cenderung menurun. Sejak 2016, pertumbuhan volume rokok minus 1-2 persen tiap tahunnya. Jumlah pabrik rokok turun setengah: dari 1.000, kini tinggal 456.

“Kenaikan tarif secara drastis hingga 23 persen dan harga jual eceran naik 35 persen di 2020 akan kian menghimpit kondisi industri,” kata Moefti dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto.

Ketua Komunitas Kretek Aditya Purnomo ragu dengan dalih pemerintah menaikkan cukai demi menekan konsumsi rokok. Dia meyakini kenaikan cukai yang drastis karena pemerintah sedang mencari akal untuk mendapatkan uang dengan cara mudah.

“Kalau negara mau membebaskan masyarakat dari rokok ya pilihannya diilegalkan. Omong kosong itu yang namanya pengendalian [tembakau] apapun bentuknya," ucap Aditya saat dihubungi reporter Tirto, Senin (16/9/2019).

Pengenaan cukai pada dasarnya bertujuan untuk mengendalikan konsumsi barang yang dikenai cukai. Namun makna dari cukai itu agak bergeser lantaran kontribusi penerimaan dari cukai, terutama rokok, sangat besar.

Alhasil, pemerintah kerap mengandalkan penerimaan cukai untuk menutupi defisit APBN. Pada 2020, pemerintah menargetkan defisit anggaran APBN 2020 mencapai Rp307,2 triliun atau 1,76 persen dari PDB.

Semua Pihak Dirugikan

Aditya menilai kenaikan tarif yang drastis ini justru akan menjadi bumerang. Dia meyakini target penerimaan cukai tidak akan tercapai lantaran harga eceran rokok yang naik terlalu tinggi dan pada akhirnya jadi tidak terjangkau.

Perokok, kata Aditya, akan beradaptasi dengan kenaikan harga eceran itu. Salah satu yang bakal ditempuh perokok adalah memilih rokok ilegal--artinya negara tidak dapat apa-apa.

"Mungkin ada yang berhenti merokok karena harga tidak terjangkau lagi, tapi itu tidak akan signifikan," duga Aditya.

Pendapat yang sama datang dari Hananto Wibisono, Ketua Media Center Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI). Menurut Hananto, rokok ilegal bakal kian marak, dan bakal merugikan seluruh pihak.

“Semua pihak akan dirugikan, mulai dari pabrik rokok legal, para pekerjanya, hingga petani tembakau dan cengkeh. Pemerintah juga akan dirugikan lantaran rokok ilegal tidak membayar cukai,” ucap Hananto.

Sepanjang periode 2014-2017, pertumbuhan volume rokok ilegal berbanding terbalik dengan rokok legal. Berdasarkan riset Ernest and Young bertajuk “Kajian Singkat Dampak Ekonomi Industri Rokok di Indonesia” disebutkan bahwa volume produksi rokok ilegal rata-rata tumbuh 12 persen per tahun.

Pada periode yang sama, pertumbuhan volume rokok legal justru pelan-pelan menurun. Pada 2014, volume rokok legal mencapai 352 miliar batang. Pada 2018, volume rokok legal sudah berada di 332 miliar batang.

Namun Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi tidak sepakat atas semua prediksi itu. Ia menampik jika kenaikan tarif cukai pada 2020 akan merugikan industri. Menurutnya, kenaikan ini hanya menyasar Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

“Intinya kami memberi perhatian kepada industri padat karya, sehingga tarif SKT (Sigaret Kretek Tangan) itu akan lebih rendah dari hasil industri padat modal (berbasis mesin),” kata Heru dikutip dari Antara.

Baca juga artikel terkait CUKAI ROKOK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Ringkang Gumiwang & Rio Apinino