tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan jadwal daftar ulang seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019.
Berdasarkan pengumuman Nomor:SEK-KP.02.01-604 Tentang Pelaksanaan SKB di Kemenkumham, Peserta yang dinyatakan lulus pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan memiliki kode “P/L”, wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu pendaftaran ulang SKB.
Jadwal pendaftaran ulang SKB CPNS Kemenkumham yaitu 1 - 7 Agustus 2020. Peserta wajib memilih lokasi keikutsertaan SKB berdasarkan domisili/keberadaan peserta saat ini dengan cara masuk ke akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Saat pendaftaran ulang SKB, peserta mengisi kolom Lokasi Domisili (dalam atau luar negeri). Jika memilih dalam negeri, peserta wajib mengisi kolom Provinsi/Kabupaten sesuai keberadaan lokasi mereka saat ini.
Lalu pada kolom Titik Lokasi Tes SKB peserta dapat menentukan pilihan lokasi yang tersedia pada Provinsi/Kabupaten yang menjadi tempat pelaksanaan SKB.
Berikut cara memilih lokasi ujian bagi peserta SKB CPNS Kemenkumham Formasi 2019:
- Peserta terlebih dahulu melakukan log in pada laman sscn.bkn.go.id
- Peserta kemudian masuk ke laman resume.
- Peserta memilih lokasi saat ini, yang dibedakan menjadi lokasi dalam negeri atau luar negeri.
- Untuk peserta yang lokasinya ada di luar negeri, langkah berikutnya adalah a) memilih negara tempat domisili, dan b) setelah itu akan muncul perwakilan RI di negara pilihan.
- Untuk peserta yang lokasinya ada di dalam negeri, terlebih dahulu pilih provinsi saat ini, kemudian pada tahap selanjutnya pilih kabupaten/kota agar posisi peserta dapat diketahui lebih akurat. Setelah itu, akan muncul lokasi ujian SKB CPNS Formasi 2019 yang dientrikan oleh instansi terkait yang dilamar.
- Penggantian lokasi tes hanya dapat dilakukan maksimal 3 kali.
- Log in ini dilakukan pada 1 hingga 7 Agustus 2020.
- Cetak kartu tanda peserta SKB pada 8 Agustus 2020 (Sabtu).
Pemilihan lokasi SKB bertujuan agar para peserta tidak melakukan perjalanan jauh ke lokasi ujian di tengah pandemi Covid-19.
Usai melakukan pendaftaran ulang, peserta wajib melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian kembali mulai tanggal 8 Agustus 2020 dengan cara masuk ke akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id. Waktu dan lokasi pelaksanaan SKB akan diumumkan melalui laman https://cpns.kemenkumham.go.id.
Peserta yang mengikuti SKB CPNS Kemenkumham wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagaimana yang tercantum dalam Surat EdaranKepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17/SE/VII/2020.
SKB meliputi tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik, psikotes, tes kesehatan, dan/wawancara.
Materi seleksi untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional. Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT dapat pula berupa tes potensi akademik dan tes praktik kerja.
Selanjutnya tes bahasa asing, tes fisik atau sesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa dan wawancara sesuai yang disyaratkan di jabatan.
Jabatan yang berfungsi sangat teknis atau keahlian khusus seperti Pranata Komputer, SKB dapat dilakukan dalam bentuk tes praktik kerja.
Materi SKB untuk jabatan pelaksanaan yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Editor: Agung DH