tirto.id - Pemerintah akan mengubah status para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara dalam waktu dua tahun ke depan seiring dengan pengesahan revisi UU No. 30/2002 tentang KPK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengatakan kementerian akan segera mengimplementasikan pegawai KPK menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
"Memang begitu, tinggal kami implementasikan [UU KPK]. Tapi, kan, masih panjang, masih ada jeda waktu dua tahun [untuk menjadikan pegawai KPK ASN]."
"Jadi pegawai [KPK] tidak serta merta [langsung jadi ASN]," ujar Syafruddin usai menghadiri sidang paripurna pengesahan revisi UU KPK di Kompleks DPR, Selasa (17/9/2019).
Mekanisme pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN tertuang dalam Pasal 69B dan 69C UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
1. Kedudukan KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 3 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini.
2. Seluruh Pegawai KPK adalah ASN Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 6 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. Pasal 24 ayat (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 69B
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai Pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69C
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Dipna Videlia Putsanra