Menuju konten utama

CPNS 2019: Poin Revisi UU KPK Soal Status ASN Butuh Tunggu 2 Tahun

Mekanisme pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN tertuang dalam Pasal 69B dan 69C UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

CPNS 2019: Poin Revisi UU KPK Soal Status ASN Butuh Tunggu 2 Tahun
Ketua Umum ILUNI FHUI Ashoya Ratam SH (kiri) bersama Pengajar FHUI dan Ahli Hukum Pidana Gandjar Laksmana Bonaprapta SH MH (kedua kiri), dan Pengajar FHUI dan Ahli Hukum Tata Negara Mohammad Novrizal Bahar SH LLM berbicara dalam jumpa pers seusai mengikuti Focus Group Discussion dengan topik “Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Indonesia Pasca Revisi UU KPK”, Selasa (17/9/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah akan mengubah status para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara dalam waktu dua tahun ke depan seiring dengan pengesahan revisi UU No. 30/2002 tentang KPK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengatakan kementerian akan segera mengimplementasikan pegawai KPK menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

"Memang begitu, tinggal kami implementasikan [UU KPK]. Tapi, kan, masih panjang, masih ada jeda waktu dua tahun [untuk menjadikan pegawai KPK ASN]."

"Jadi pegawai [KPK] tidak serta merta [langsung jadi ASN]," ujar Syafruddin usai menghadiri sidang paripurna pengesahan revisi UU KPK di Kompleks DPR, Selasa (17/9/2019).

Mekanisme pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN tertuang dalam Pasal 69B dan 69C UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

1. Kedudukan KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 3 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini.

2. Seluruh Pegawai KPK adalah ASN Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 6 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. Pasal 24 ayat (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 69B

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai Pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69C

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Hukum
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Dipna Videlia Putsanra