tirto.id - Pemerintah melarang aparatur sipil negara, TNI-Polri, maupun pegawai BUMN dan anak-cucu perusahaan negara untuk mudik.
“Tadi kami sudah putuskan," kata Presiden Joko Widodo saat teleconference dari Istana Merdeka, Jakarta.
Kebijakan ini diperkuat lewat penerbitan Surat Edaran Nomor 46 tahun 2020: "Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lain selama penetapan kedaruratan kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).”
ASN dibolehkan ke luar kota jika telah mendapatkan izin dari pejabat berwenang dari pihak kepegawaian.
Pemerintah juga melarang ASN cuti selama pandemi Covid-19 kecuali cuti melahirkan, sakit atau alasan penting, atau cuti melahirkan atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian tertentu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah bakal memberikan sanksi disiplin jika melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut. Sanksi disiplin mengacu PP 53/2010 tentang disiplin PNS.
"Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori [pelanggaran] sedang, dengan pertimbangan larangan mudik merupakan kebijakan presiden menyikapi situasi darurat/genting; dan ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis.
Sanksi dalam kategori itu berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara menyebut jika ASN yang mudik adalah pasien positif Covid-19, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak hormat.
Update pandemi Covid-19 di Indonesia hingga 9 April, jumlah positif sebanyak 3.293 dari tambahan kasus baru hari ini sebanyak 337 kasus; 280 pasien meninggal, 252 pasien dinyatakan sembuh.
DKI Jakarta, episentrum penyebaran Covid-19 dengan angka positif lebih dari 1.600 kasus dan 149 pasien meninggal per hari ini, menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai Jumat, 10 April. Penerapannya diikuti, antara lain, dengan pembatasan transportasi publik dan lalu lintas kendaraan pribadi, membubarkan kerumunan lebih dari lima orang, dan melarang orang berboncengan di sepeda motor.
Jawa Barat, Bogor, Bekasi, dan Depok sedang mengajukan penerapan serupa dan menunggu persetujuan pemerintah pusat lewat Menteri Kesehatan Terawan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahri Salam