tirto.id - Upacara bendera merupakan salah satu bagian dari susunan acara Hari Pendidikan Nasional. Agenda tersebut biasanya diselenggarakan oleh sekolah, lembaga pendidikan, dan instansi pemerintah terkait.
Pemerintah mengimbau sekolah dan instansi pendidikan lainnya untuk mengadakan upacara bendera Hardiknas. Anjuran tersebut termaktub dalam Surat Nomor 11911/MPK.A/TU.02.03/2024 tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024.
Di dalam surat yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) tersebut juga termuat aturan terkait susunan upacara Hardiknas 2024.
Susunan upacara Hardiknas bisa dibuat mirip seperti susunan upacara bendera hari Senin. Namun, terdapat beberapa aspek tata upacara Hardiknas yang berbeda, misalnya ditambah dengan agenda menyanyikan lagu pendidikan.
Ketentuan Upacara Bendera Hardiknas 2024
Sebagai salah satu bagian dari susunan acara Hardiknas, upacara bendera dianjurkan dilaksanakan secara luring. Penyelenggaraannya tidak terbatas di lembaga pendidikan, kantor pemerintahan, dan kampus di seluruh Indonesia, melainkan juga kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.
Berikut penjelasan rinci terkait ketentuan dan tata upacara Hardiknas 2024.
- Rundown upacara bendera Hardiknas dilaksanakan pada Kamis, 2 Mei 2024, mulai pukul 07.30 waktu setempat.
- Upacara dilaksanakan di halaman kantor, lapangan, atau tempat lain, sesuai kesepakatan panitia yang membuat susunan upacara Hardiknas 2024.
- Pakaian yang dianjurkan untuk dikenakan oleh tamu undangan, pejabat, pegawai, pendidik, siswa, dan mahasiswa, adalah pakaian adat tradisional sesuai norma kepantasan.
- Pakaian petugas upacara disesuaikan dengan ketentuan penyelenggara.
Contoh Susunan Upacara Hardiknas 2024
Susunan upacara Hardiknas 2024 telah diatur melalui surat terbitan Mendikbud Ristek Nomor 11911/MPK.A/TU.02.03/2024. Berikut urutan pelaksanaan tata upacara Hardiknas 2024.
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
- Pembina upacara tiba di tempat upacara.
- Penghormatan kepada pembina upacara.
- Laporan pemimpin upacara.
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan "Indonesia Raya" oleh paduan suara.
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada).
- Amanat pembina upacara (Pembacaan pidato Mendikbud Ristek).
- Pembacaan doa, dengan cara sesuai ketentuan pihak penyelenggara: doa secara Islam atau agama lain. Perihal pembacaan doa, secara Islam atau agama lain, hendaknya disampaikan lebih dulu. Kemudian, pembaca doa mempersilakan peserta upacara yang beragama lain untuk berdoa sesuai keyakinannya.
- Laporan pemimpin upacara.
- Penghormatan kepada pembina upacara.
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Ketentuan Umum Hari Pendidikan Nasional 2024
Selain menyimak susunan upacara Hardiknas 2024, pihak sekolah maupun instansi pemerintah terkait mesti membaca ketentuan umum peringatan Hari Pendidikan Nasional. Berikut ketentuan umum Hardiknas 2024 berdasarkan surat resmi dari Mendikbud Ristek.
- Seiring peringatan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2024, bulan Mei 2024 juga dicanangkan sebagai bulan Merdeka Belajar.
- Tema peringatan Hari Pendidikan Nasional 2024 adalah “Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar”.
- Logo peringatan Hari Pendidikan Nasional 2024 sebagai berikut.
Logo Hardiknas 2024. foto/Kemdikbud - Logo Hardiknas dan sambutan Mendikbud Ristek dapat diunduh di alamat web berikut: www.kemdikbud.go.id.
- Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri turut memeriahkan peringatan Hardiknas 2024 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, serta media sosial dengan menggunakan logo dan tema di atas.
Penulis: Sulthoni
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Fadli Nasrudin