Menuju konten utama

Lirik Lagu Mengheningkan Cipta: Sejarah, Pencipta, dan Maknanya

Lagu Mengheningkan Cipta dinyanyikan dalam rangka memperingati HUT RI setiap 17 Agustus. Berikut sejarah, pencipta, dan maknanya.

Lirik Lagu Mengheningkan Cipta: Sejarah, Pencipta, dan Maknanya
Ilustrasi musik. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Lagu Mengheningkan Cipta adalah lagu nasional yang sering dinyanyikan dalam rangkaian upacara bendera 17 Agustus selain lagu kebangsaan “Indonesia Raya”.

Mengheningkan cipta sendiri merupakan ritual dalam upacara bendera, sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur membela bangsa.

Dalam prosesi upacara bendera, mengheningkan cipta biasanya dilakukan setelah proses pengibaran bendera selesai. Inspektur upacara akan meminta peserta menundukkan kepala dengan khidmat, yang kemudian dilanjutkan dengan iringan lagu “Mengheningkan Cipta”.

Dalam sejarahnya, “ritual” ini pertama kali dilakukan oleh Presiden pertama RI Sukarno tahun 1958, saat upacara peringatan Hari Pahlawan di Ambon, sekaligus pengumpulan dukungan bagi upaya pembebasan Irian Barat.

Sejak saat itu, kebiasaan menyanyikan lagu “Mengheningkan Cipta” dalam upacara bendera dijalankan hingga kini. Termasuk dalam rangka memperingati HUT RI ke-76 yang jatuh pada hari ini, Selasa, 17 Agustus 2021.

Kendati suasana sedikit berbeda karena masih adanya pandemi Covid-19, namun upacara bendera di sejumlah kota/kabupaten di Indonesia tetap boleh dilangsungkan.

Sebagaimana melansir Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik lndonesia (Rl) Tahun 2021 di laman Kementerian Sekretariat Negara, upacara pengibaran bendera tetap boleh dilangsungkan dengan beberapa catatan.

Jumlah peserta dan tamu undangan dibatasi, hanya 10 persen dari kapasitas panggung kehormatan. Selain itu, jumlah peserta di lapangan pun hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya 40 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, dan waktu upacara hendaknya dimulai pukul 7 pagi.

Makna dan Lirik Lagu “Mengheningkan Cipta”

Lagu “Mengheningkan Cipta” adalah karya dari Truno Prawit, seorang komposer asal Solo yang lahir pada 1915. Selain seniman, Prawit juga merupakan seorang pelaku sejarah, yang banyak mengasah kemampuan bermusiknya di Staf Musiek Kraton Surakarta.

Sepanjang hidupnya, ia menggubah beberapa lagu, di antaranya “Mars Diponegoro”, “Rasa Kebangsaan”, “Hari Pahlawan”, “Bersatulah”, “Hari Angkatan Perang”, “Tanah Airku”, hingga “Indonesia Pusaka”.

Karya “Mengheningkan Cipta” menjadi salah satu dari banyak lagu ciptaannya yang monumental. Selain karena jadi lagu yang wajib upacara bendera, lirik lagunya juga mengandung makna yang dalam.

Misalnya, dalam lirik “Nan gugur remaja diribaan bendera” dan “Bela nusa bangsa”, yang menunjukkan bahwa pahlawan adalah orang yang gugur demi menegakkan bendera negara dan demi membela nusa-bangsa Indonesia.

Melalui lirik tersebut, ia ingin menyampaikan, sosok “pahlawan sejati” adalah seseorang yang gagah dan berani, serta rela mengorbankan apa pun untuk sebuah kebenaran, yakni membela nusa dan bangsa.

Begitu juga halnya pada dua lirik di akhir lagu, “Kau Cahya pelita” dan “Bagi Indonesia merdeka”. Dua lirik tersebut menggambarkan bahwa para pahlawan bagaikan lampu yang memberikan cahaya dan dengan cahaya lampu tersebut, mereka mampu menuntun Indonesia menjadi negara yang merdeka.

Lirik lagu “Mengheningkan Cipta”

Dengan seluruh angkasa raya memuji

Pahlawan negara

Nan gugur remaja diribaan bendera

Bela nusa bangsa

Kau kukenang wahai bunga putra bangsa

Harga jasa

Kau cahaya pelita

Bagi Indonesia merdeka.

Menurut pasal 59 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, berikut penggunaan Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya":

1. Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan dinyanyikan:

  • Untuk menghormati Presiden dan Wakil Presiden;
  • Untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
  • Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
  • Dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
  • Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
  • Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional;
  • Dan dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
2. Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan dinyanyikan:

  • Sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
  • Dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
  • Dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain;
  • Dan dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.

Sedangkan tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan sebagai berikut:

  • Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
  • Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan padarefrein.
  • Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
  • Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.
  • Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/ atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

Baca juga artikel terkait LIRIK LAGU atau tulisan lainnya dari Ahmad Efendi

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ahmad Efendi
Penulis: Ahmad Efendi
Editor: Alexander Haryanto
Penyelaras: Yulaika Ramadhani