Menuju konten utama

Contoh Surat Keterangan Sehat Jasmani untuk Daftar PPK Pilkada

Gunakan contoh surat pernyataan sehat jasmani berikut ini untuk mendaftar menjadi PPK Pilkada 2024.

Contoh Surat Keterangan Sehat Jasmani untuk Daftar PPK Pilkada
Ilustrasi surat. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Salah satu syarat menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 adalah melampirkan surat keterangan sehat jasmani.

Pada Selasa, 23 April 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah kabupaten atau kota mulai membuka pendaftaran PPK untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Dikutip dari Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, pendaftaran PPK Pilkada 2024 akan berlangsung pada 23-29 April 2024.

Bila petugas PPK belum memenuhi target sampai jadwal yang ditentukan, maka masa pendaftarannya akan diperpanjang hingga 2 Mei 2024.

Persyaratan dan Dokumen Pendaftaran PPK Pilkada 2024

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi PPK Pilkada 2024:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan dokumen persyaratan:
  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
  • Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah satu lembar
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas atau ijazah terakhir
  • Surat keterangan sehat jasmani yang diberikan oleh rumah sakit atau klinik
  • Daftar riwayat hidup menggunakan formulir
  • Pas foto berwarna 4X6 sebanyak satu lembar
  • Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik, bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun
  • Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK, digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan

Contoh Surat Keterangan Sehat Jasmani PPK Pilkada 2024

Surat keterangan sehat jasmani bisa dibuat di rumah sakit atau klinik. Kelengkapan dokumen ini diberikan untuk membuktikan bahwa calon pelamar sehat secara Jasmani dan Rohani untuk dapat menjalankan tugas-tugas di Bawaslu.

Formulir surat keterangan ini bisa diunduh melaluilinkini.

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPK Pilkada 2024

Adapun jadwal dan tahapan seleksi PPK Pilkada 2024 dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, berikut ini:

  • Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK dimulai pada 23 April 2024 dan berakhir pada 27 April 2024
  • Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK dimulai pada 23 April 2024 dan berakhir pada 29 April 2024
  • Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK dimulai pada 30 April 2024 dan berakhir pada 2 Mei 2024
  • Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK dimulai pada 24 April 2024 dan berakhir pada 3 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK dimulai pada 4 Mei 2024 dan berakhir pada 5 Mei 2024
  • Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dimulai pada 6 Mei 2024 dan berakhir pada 8 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dimulai pada 9 Mei 2024 dan berakhir pada 10 Mei 2024
  • Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Calon Anggota PPK dimulai pada 4 Mei dan berakhir pada 10 Mei 2024
  • Wawancara Calon Anggota PPK dimulai pada 11 Mei dan berakhir pada 13 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK dimulai pada 14 Mei dan berakhir pada 15 Mei 2024
  • Penetapan Calon Anggota PPK dimulai pada 15 Mei dan berakhir pada 15 Mei 2024
  • Pelantikan anggota PPK dilakukan pada 16 Mei 2024

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Dipna Videlia Putsanra