tirto.id - Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai rencana pemerintah mengatur pajak daerah akan mampu meningkatkan investasi. Langkah ini dinilai akan mengurangi pertentangan kebijakan pusat dan daerah di bidang perpajakan, sehingga insentif pajak bisa terealisasi.
“Saya rasa demikian (bisa meningkatkan investasi) karena akan diselaraskan dengan kebijakan pusat. Jadi bisa harmonis,” ucap Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo dalam pesan singkat, Minggu (24/11/2019).
Yustinus menyebutkan selama ini penentuan pajak di daerah seringkali menimbulkan kendala. Ia mencontohkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) memungkinkan daerah mengenakan skema tarif maksimal di wilayahnya.
Kepala daerah, kata Yustinus, memiliki diskresi mengenai hal ini terutama untuk menggenjot penerimaan daerah. Namun, di saat yang sama, pengusaha dan masyarakat terbebani.
“Masalahnya, UU PDRD menggunakan skema tarif maksimal. Diskresi daerah menetapkan tarif berpotensi membebani pengusaha dan masyarakat,” ucap Yustinus.
Dengan demikian, Yustinus menilai rencana pemerintah memasukan UU PDRD pada Omnibus Law perpajakan adalah langkah tepat. Sebab, pemerintah pusat kini bisa mengeliminasi efek samping dari diskresi penetapan tarif pajak di daerah.
“Omnibus pajak daerah sudah tepat,” ucap Yustinus.
Rencana pengaturan pajak daerah oleh pemerintah pusat ini diucapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat terbatas di istana negara pada Jumat (22/11/2019). Sri Mulyani mengatakan perombakan regulasi perpajakan dengan skema Omnibus Law bisa menghasilkan tarif pajak daerah secara nasional. Selain UU Omnibus perpajakan, ketentuan ini akan dipertegas dalam perpres.
"Tujuannya adalah untuk mengatur kembali yang selama ini kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional, maka akan ditegaskan di dalam RUU ini dan ditegaskan bahwa pengaturannya melalui Peraturan Presiden," ucap Sri Mulyani seperti dikutip dari Antara.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti