Menuju konten utama

CITA Kritik Rencana Insentif PPnBM Otomotif untuk Kendalikan Emisi

Skema pengendalikan dampak negatif kendaraan bermotor bukan mengubah acuan pajak dari kapasitas mesin ke tingkat karbon, melainkan melalui cukai.

CITA Kritik Rencana Insentif PPnBM Otomotif untuk Kendalikan Emisi
Ribuan pemudik sepeda motor mengantre memasuki kapal Roll on-Roll (Ro-Ro) di dermaga 7 pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (20/6/2018). ANTARA FOTO/Ardiansyah

tirto.id - Pemerintah berencana mengubah skema pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Sebelumnya mengacu kapasitas mesin (CC), direncanakan beralih ke tingkat emisi karbon (CO2).

Direktur Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, konsep ini kurang tepat.

Sebab, kata dia, skema ideal untuk mengurangi emisi karbon kendaraan bermotor adalah pengenaan cukai atas kendaraan bermotor.

"Cukai adalah Pigouvian Tax [pajak untuk mengurangi eksternalitas negatif]. Ia adalah instrumen yang tepat karena karakteristik objek cukai antara lain konsumsinya harus dibatasi/dikendalikan dan memiliki dampak negatif," ujar dia kepada Tirto, Selasa (12/3/2019).

Beberapa negara di dunia, lanjut Yustinus, juga telah mengenakan cukai atas emisi karbon yang disebut double dividend. Hal ini selain mendatangkan tambahan penerimaan negara, juga mendorong kelestarian lingkungan.

"Skemanya semakin rendah emisi karbon maka cukai semakin rendah [cukai sejumlah tertentu, baik spesifik maupun ad valorem, atas karbon per gram/km], dan sebaliknya," tutur dia.

Pengenaan PPnBM sebagai instrumen insentif fiskal, menurut dia, justru berpotensi tidak sesuai dengan karakteristik dan skema PPnBM. Misalnya, lanjut dia, terhadap kendaraan yang harganya mahal namun berteknologi tinggi dan rendah emisi.

"Satu-satunya klausul yang dapat digunakan adalah nilai guna bagi masyarakat. Artinya semakin tinggi nilai guna, maka PPnBM semakin rendah, dan sebaliknya. Kesulitan lain adalah di administrasi karena pengenaan PPnBM yang hanya dapat dilakukan sekali yaitu saat tingkat impor atau penjualan dari pabrik," imbuh dia.

Di samping itu, tingkat emisi yang berbeda menuntut tarif yang berbeda-beda juga akan menimbulkan kerumitan tersendiri.

"Di sini itu, PPnBM punya keterbatasan karena basis pengenaannya adalah harga barang [kendaraan], bukan tingkat emisi [yang dapat berbeda-beda tingkat kandungannya]," ucap dia.

Sebaliknya, cukai dapat dikenakan secara periodik, atau sekurang-kurangnya saat kewajiban menguji emisi dilakukan, sehingga lebih menjamin pencapaian tujuan mengendalikan lingkungan.

"Berdasarkan hal tersebut, menurut hemat kami cukai atas kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi karbon lebih sesuai dengan teori, mudah diadministrasikan, dan tepat sasaran, dibanding pemberian insentif berupa pengenaan PPnBM," kata dia.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali