Menuju konten utama

Ciri-ciri Investasi Ilegal Berkedok Robot Trading Menurut Bappebti

Penipuan berkedok robot trading biasa menggunakan skema ponzi, ciri utamanya iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa ada risiko.

Ciri-ciri Investasi Ilegal Berkedok Robot Trading Menurut Bappebti
Ilustrasi Robot Trading, FOTO/iStockphoto

tirto.id -

Kasus penipuan investasi berkedok robot trading terus menjamur di Indonesia. Dalam praktiknya, penipuan berkedok robot trading ini menggunakan skema ponzi atau penipuan dengan aktif merekrut anggota baru dengan metode Multi Level Marketing (MLM).

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya meminta masyarakat lebih jeli melihat praktik penipuan berkedok investasi ini. Sebab, kasus penipuan investasi berkedok robot trading ini mudah sekali dicirikan.

"Ciri-cirinya jelas, modus komisi member get member, profit tetap setiap hari atau bulan," kata Tirta saat dihubungi Tirto, Jumat (25/3/2022).

Tirta melanjutkan, salah satu menjadi ciri utama skema ponzi adalah iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa adanya risiko. Padahal produk yang menawarkan imbal hasil tinggi biasanya disertai juga dengan risiko fluktuasi nilai yang tinggi dalam jangka pendek.

"Padahal investasi komoditi itu ada fluktuasi, ada paket bundling beli produk MLM, makanan atau alat kesehatan kecantikan, tapi dibundling dengan investasi dengan robot atau produk trading lainnya," katanya.

Di sisi lain, dia mengakui maraknya investasi penipuan berkedok robot trading ini, akibat adanya kekosongan hukum dalam hal penggunaan robot kegiatan futures trading. Ke depan, Bappeti berjanji untuk membuat pengaturan lebih lanjut.

"Sehingga ke depan ada kejelasan dalam hal robot trading yang benar dan tidak benar," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN INVESTASI ROBOT TRADING atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto