Menuju konten utama

Choel Mallarangeng Divonis 3,5 Tahun di Kasus Hambalang

Terdakwa sudah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya yaitu sebesar 550 ribu dolar AS dan Rp2 miliar.

Choel Mallarangeng Divonis 3,5 Tahun di Kasus Hambalang
Terdakwa korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, mendengarkan pembacaan pledoi, Jakarta, Kamis (15/6). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Andi Zulkarnaen Anwar Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Ia pun mendapat vonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/7/2017).

"Choel menerima dari Wafid Muharram dan Deddy Kusdinar sebesar 550 ribu dolar AS atau sama dengan Rp5 miliar dan Rp2 miliar dari Herman Prananto selaku Komisaris PT Global Daya Manunggal dan Neny Meilena Rusli selaku Dirut PT Global Daya Manunggal dan dikembalikan ke KPK sebesar 550 ribu dolar AS dan Rp2 miliar melalui Herman dan Neny dan selanjutkan dikembalikan ke KPK karena uang sudah dikembalikan maka terdakwa tidak lagi dibebankan uang penganti sebagaimana pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor," tambah Baslin Sinaga.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang memvonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena melakukan korupsi sehingga memperkaya kakak kandungnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebanyak Rp2 miliar dan 550 ribu dolar AS dari proyek Hambalang.

Majelis hakim yang terdiri atas Baslin Sinaga, Masud, Haryono, Ugo dan Titik menyatakan bahwa terdakwa sudah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya yaitu 550 ribu dolar AS dan Rp2 miliar. Hakim juga tidak meluluskan permohonan penasihat hukum agar mengusut mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram.

"Mengenai surat permohonan penasihat hukum tentang permintaan agar majelis meneruskan temuan korupsi P3SON Hambalang untuk Wafid Muharam dalam korupsi P3SON Hambalang kepada penyelidik atau penyidik KPK, majelis hakim tidak punya kewenangan atas hal tersebut sehingga tidak meneruskan surat permohonan tersebut," ungkap Baslin.

Atas putusan itu Choel langsung menerima putusan. "Yang mulia terima kasih majelis yang terhormat saya menerima putusan yang telah ditetapkan dan saya ikhlas siap menjalani hukuman atas kekhilafan yang telah saya lakukan," kata Choel dikutip dari Antara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI HAMBALANG atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto