Menuju konten utama

Changpan Kabur Lewat Gorong-gorong, Polisi Periksa Petugas Lapas

Polisi periksa 14 saksi termasuk istri dan petugas lapas.

Changpan Kabur Lewat Gorong-gorong, Polisi Periksa Petugas Lapas
Ilustrasi Penjara. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polisi masih mengusut pelarian diri Chai Changpan dari Lapas Klas I Kota Tangerang. Terpidana mati kasus penyelundupan sabu itu belum ditemukan hingga kini. Ia kabur dari sel tahanannya melalui gorong-gorong yang dia gali sendiri.

Changpan perlu menggali 30 meter menuju ke jalanan di luar lapas, menggunakan sekop kecil yang diselundupkannya dari dapur lapas yang sedang direnovasi. "Ada 14 saksi yang telah diperiksa, istri dan juga ada beberapa orang di sekitar kediaman istrinya di Bogor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (30/9/2020).

Polisi memeriksa rekan satu sel Changpan dan diketahui pria asal Cina itu membawa sebuah ponsel temannya ketika kabur. 4,5 jam kemudian ia tiba di rumah istrinya. Petugas lapas yang berdinas pun tak tahu peristiwa itu, maka polisi menyelidiki dugaan keterlibatan petugas penjara.

"Kami mendalami petugas yang menjaga menara, (ia) ketiduran saat itu. (Petugas) menjaga yang CCTV dan penjaga senter (lampu sorot) itu ketiduran juga. Kami masih dalami semua apakah ada yang mencoba membantu tersangka," sambung Yusri.

Petugas lapas baru menyadari perbuatan Changpan 11 jam usai pelariannya, karena mereka mengecek rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. 14 September 2020, sekira pukul 02.30, Changpan kabur, keberadaan terkini entah di mana. Polisi dan pihak lapas membentuk tim gabungan untuk menelusuri pelaku.

Lelaki ini dihukum karena menyelundupkan 110 kilogram sabu di Banten pada tahun 2016. 24 Januari 2017, ia pernah kabur dari Rutan Mabes Polri di Cawang, Jakarta Timur, dengan melubangi tembok kamar mandi. Tiga hari kemudian ia diringkus di Sukabumi, Jawa Barat. Juli tiga tahun lalu, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis mati dirinya.

Baca juga artikel terkait NARAPIDANA KABUR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri