Menuju konten utama

Cerita Ayah Brigadir J saat Lihat Kondisi Jenazah Anaknya

Samuel Hutabarat melihat kondisi jenazah anaknya, Brigadir J yang penuh dengan luka dari kepala, tangan hingga badan.

Cerita Ayah Brigadir J saat Lihat Kondisi Jenazah Anaknya
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (kedua kiri) meminta maaf kepada orang tua korban Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simanjuntak (kedua kanan) sebelum mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menyatakan sempat melihat kondisi jenazah anaknya saat diberikan kesempatan membuka peti jenazah.

“Pertama saya buka peti jenazah, luka pertama di hidung, dijahit. [Lalu luka] di bibir agak sebelah kiri,” kata Samuel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Kemudian ia melihat ada luka di dada sebelah kanan, sebelum jenazah diberikan formalin. Pada Minggu, 10 Juli 2022, jenazah Yosua diberikan formalin. Adik ipar Samuel, Rohani Simanjuntak, sempat memfoto kondisi badan dari jenazah Brigadir J.

“Sore harinya [Rohani] menunjukkan foto-foto, nampaklah luka tambahan. Satu [luka] di dada, satu [luka] agak ke atas [dekat tulang bahu], tulang rusuk kanan agak membiru. Di leher sebelah kanan ada bolong, lalu jari kelingking dan jari manis sepertinya mau putus,” terang Samuel.

Samuel adalah satu dari dua belas saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi bagi terdakwa Richard Eliezer.

Jaksa mendakwa Eliezer dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai dakwaannya dibacakan oleh jaksa pekan lalu.

Eliezer dituduh menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo, di rumah dinas Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga, pada 8 Juli 2022.

Sebelumnya, pada pembacaan dakwaan Ferdy Sambo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), hasil autopsi jenazah Brigadir J menyimpulkan bahwa penyebab kematian adalah tembakan yang menembus kepala dan dada.

"Sebab mati orang ini akibat luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri yang menimbulkan kerusakan terhadap jaringan otak, serta luka tembak pada dada sisi kanan yang merobek paru, sehingga menimbulkan pendarahan hebat. Luka tembak masuk pada kepala dan dada secara bersama-sama maupun sendiri dapat menyebabkan kematian," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang pertama Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Autopsi jenazah Brigadir J pertama dilakukan di RS Polri. Sebagaimana visum et repertum No.R/082/Sk.H/VII 2022/IKF pada 14 Juli 2022. Kemudian pada Rabu, 27 Juli 2022 dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah di RSUD Sungai Bahar, Jambi.

Dalam autopsi kedua tersebut ditemukan lima luka tembak masuk masing-masing terdapat di kepala bagian belakang sisi kiri, bibir bawah, puncak bahu kanan, dan sisi kanan dan lengan bawah tangan kiri sisi belakang.

Selain itu, terdapat empat luka tembak keluar yaitu di puncak hidung sisi kanan, leher sisi kanan, lengan atas kanan, dan pergelangan tangan kiri sisi depan akibat kekerasan senjata api.

Baca juga artikel terkait SIDANG RICHARD ELIEZER atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto