tirto.id - Sebuah unggahan Facebook menyebut klaim bahwa jadwal eksekusi mati bagi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah ditetapkan.
Sebuah akun Facebook dengan nama “Joyce” mengunggah sebuah video berdurasi 11 menit dan 10 detik tersebut dengan keterangan ilustrasi foto “HARI KEMATIAN SAMBO DITETAPK4N PENGHUNI LAPAS TAK SABAR SATU SEL DGN SAMBO” disertai dengan caption unggahan “HARI KEM4T!AN FS DITETAPKAN‼️ ISTANA BERDU-KA C!TA".
Deskripsi dari gambar thumbnail yang menyertai unggahan tersebut menampilkan gabungan dua foto. Pertama, foto Presiden Jokowi berlatarkan beberapa petugas kepolisian yang terlihat sedang menahan seseorang dalam proses persidangan. Kedua, foto petugas kepolisian berhadapan dengan beberapa tahanan yang terlihat berada di dalam sel.
Video itu menampilkan beberapa footage, utamanya terkait dengan proses berlangsungnya sidang Ferdy Sambo. Ada juga cuplikan tanggapan beberapa pihak terhadap sidang Sambo, disertai suara narator tentang vonis Ferdy Sambo.
Sepanjang 15 Februari sampai 22 Februari 2023 atau selama 7 hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 44 ribu likes dan dilihat sebanyak 2,7 juta orang. Komentarnya juga tak kalah ramai, yakni mencapai 3 ribu komentar.
Lantas, benarkah jadwal eksekusi bagi Ferdy Sambo telah ditetapkan?
Penelusuran Fakta
Tim Riset Tirto mula-mula melakukan penelusuran dengan menonton video dengan durasi 11 menit dan 10 detik ini dari awal sampai akhir.
Pada menit-menit awal video, sang narator mengutip sebuah headline berita dengan judul “Deolipa Yumara Menyebut Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati” disertai dengan sebuah potongan video dari mantan kuasa hukum dari Bharada E yaitu Deolipa Yumara yang menyebut bahwa Ferdy Sambo layak dihukum mati.
Kemudian, Tirto mencoba memasukan kata kunci “Deolipa Yumara Menyebut Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati” ke mesin pencari Google untuk mengecek asal muasal dan konteks berita.
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bahwa berita dan potongan video tersebut berasal dari artikel berita beserta video dengan judul yang sama milik Kompas TV yang diunggah pada tanggal 9 Februari 2023.
Isi artikelnya sama sekali tidak menyatakan terkait ketetapan jadwal eksekusi mati bagi Ferdy Sambo. Adapun konteks dari artikel berita dan video aslinya berisikan wawancara Kompas TV dengan Deolipa Yumara jelang vonis hakim terhadap Ferdy Sambo.
Dalam wawancara tersebut, Deolipa Yumara menyebut Ferdy Sambo pantas dihukum mati.
“Hukuman yang pantas buat Sambo, ini hukuman yang pantas dulu ya adalah hukuman mati, kenapa karena Sambo ini adalah pejabat negara khusus menangani keamanan kriminal tapi dia menjadi pelaku utama. Kemudian dia adalah pejabat negara dengan pangkat yang juga tinggi,” kata Deolipa, dinukil dari Kompas TV.
Dalam keseluruhan wawancara ini, tim riset Tirto menemukan bahwa Deolipa Yumara tidak memberikan pernyataan terkait ketetapan jadwal eksekusi mati bagi Ferdy Sambo.
Keseluruhan isi wawancara tersebut hanya berisikan tentang pendapat Deolipa terkait vonis kepada Ferdy Sambo dan alasan mengapa Ferdy Sambo pantas dihukum mati. Berita ini sendiri diunggah sebelum pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo pada tanggal 13 Februari 2023.
Sementara itu, bagian pertengahan video hanya berisi pengutipan ulang pernyataan Deolipa oleh narator video.
Bahkan, pada akhir video, narator justru mengalihkan topik pembahasan terkait perpindahan uang di rekening Brigadir J dan dugaan kasus pencucian uang yang dilakukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sehingga, bisa disimpulkan bahwa dari awal sampai akhir video, tidak ditemukan informasi yang menyebut bahwa jadwal eksekusi mati bagi Ferdy Sambo telah ditetapkan. Tirto juga tak mendapati sumber kredibel yang mengungkap klaim seperti dalam video.
Lalu, bagaimana informasi sebenarnya terkait proses penentuan jadwal eksekusi mati bagi Ferdy Sambo?
Terkait hal ini, Kejagung RI seperti dinukil dari laporan Liputan 6 (17/2/2023) menjelaskan bahwa proses penentuan jadwal eksekusi Ferdy Sambo masih cukup panjang sebelum putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kalau untuk putusan masih di pengadilan negeri, kami tentu masih harus menunggu proses yang masih panjang. Mereka masih punya waktu 7 hari menyatakan sikap, 14 hari mengajukan memori kalau menyatakan banding,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
“Jadi kita masih menunggu proses, jangan berandai-andai. Bagaimana prosesnya nanti setelah semuanya inkrah. Kalau bicara ‘kalau’ ya nanti salah lagi,” sambungnya.
Seperti dinukil dari laporan Tirto terkait proses hukum Ferdy Sambo setelah vonis hukuman mati, apabila pihak Sambo belum menerima putusan hakim dan merasa keberatan, maka Sambo dan penasihat hukumnya dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
Kemudian, jika pada tahap banding, keputusan Pengadilan Negeri masih belum diterima oleh kedua belah pihak, maka proses akan berlanjut ke tahap kasasi di Pengadilan Tinggi.
Selanjutnya, setelah menjalani proses kasasi, putusan akan diberikan. Jika sudah putus kasasi, maka sudah berkekuatan hukum dan status Sambo menjadi terpidana.
Lalu, jika pada proses selanjutnya ditemukan bukti baru atau terbukti hakim melakukan kekhilafan, maka terdakwa atau terpidana diberikan kesempatan upaya hukum luar biasa sekali lagi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md sebelumnya menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan hukuman mati Ferdy Sambo bisa berubah.
Diberitakan Tempo pada 14 Februari 2023, hukuman Ferdy Sambo bisa berubah jika dalam kurun waktu tiga tahun, Ferdy Sambo belum dieksekusi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan, tepatnya pada 2026 mendatang.
Eksekusi hukuman mati baru bisa dilaksanakan jika selama masa percobaan 10 tahun, terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, serta tidak ada harapan untuk memperbaiki.
“Pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung,” sebagaimana dikutip dari Pasal 100 Ayat (5) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, dalam video yang disebarkan akun Facebook bernama "Joyce" tidak ditemukan keterangan terkait jadwal eksekusi mati Ferdy Sambo yang telah ditetapkan. Pun, tidak ada sumber kredibel yang mengonfirmasi klaim tersebut.
Video justru lebih banyak memperlihatkan momen cuplikan tanggapan beberapa pihak terhadap sidang Sambo, disertai suara narator tentang vonis Sambo dan isu perpindahan rekening Brigadir J disertai pembahasan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Jadi, tidak benar bahwa jadwal eksekusi mati bagi Ferdy Sambo telah ditetapkan, narasi yang menyebut bahwa jadwal ekesekusi mati bagi Ferdy Sambo telah ditetapkan bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
Editor: Farida Susanty