tirto.id - Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengaku mendapatkan kronologis perkara pembunuhan anaknya dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan.
“Pada saat dia [Hendra] datang ke Sungai Bahar sesudah pemakaman, Hendra menceritakan kronologis bahwa yang menembak itu inisial Bharada E,” ucap Samuel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Samuel melanjutkan, masih berdasar kronologis yang disebutkan oleh Hendra, Yosua dan rombongan Putri Candrawathi harus singgah di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan setiap pulang dari perjalanan luar kota guna melakukan tes PCR.
“Selama menunggu hasil PCR, Putri masuk ke kamar utama [untuk] istirahat. Ketika Putri sudah di dalam kamar, Yosua masuk kamar (Putri) untuk berbuat tidak senonoh di (rumah dinas) Duren Tiga,” jelas Samuel.
Samuel adalah satu dari dua belas saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi bagi terdakwa Richard Eliezer.
Jaksa mendakwa Eliezer dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai dakwaannya dibacakan oleh jaksa pekan lalu.
Eliezer dituduh menembak rekannya, Yosua Nofriansyah Hutabarat, atas perintah Ferdy Sambo, di rumah dinas Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga, pada 8 Juli 2022.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto