Menuju konten utama
Sidang Ferdy Sambo

Hasil Autopsi: Penyebab Kematian Yosua Tembakan di Kepala & Dada

Pada dakwaan yang dibacakan jaksa, dari hasil autopsi disebutkan penyebab kematian Brigadir Yosua adalah tembakan yang menembus kepala dan dada.

Hasil Autopsi: Penyebab Kematian Yosua Tembakan di Kepala & Dada
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso (tengah) didampingi anggota Morgan Simanjutak (kiri) dan Alimin Ribut Sujono memimpin jalannya sidang dakwaan untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta “obstruction of justice” atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Hasil autopsi jenazah almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menyimpulkan bahwa penyebab kematian Brigadir Yosua adalah tembakan yang menembus kepala dan dada.

"Sebab mati orang ini akibat luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri yang menimbulkan kerusakan terhadap jaringan otak, serta luka tembak pada dada sisi kanan yang merobek paru, sehingga menimbulkan pendarahan hebat. Luka tembak masuk pada kepala dan dada secara bersama-sama maupun sendiri dapat menyebabkan kematian," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang pertama Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Autopsi jenazah Brigadir J pertama dilakukan di RS Polri. Sebagaimana visum et repertum No.R/082/Sk.H/VII 2022/IKF pada 14 Juli 2022.

Kemudian pada Rabu, 27 Juli 2022 dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah di RSUD Sungai Bahar, Jambi.

Dalam autopsi kedua tersebut ditemukan lima luka tembak masuk masing-masing terdapat di kepala bagian belakang sisi kiri, bibir bawah, puncak bahu kanan, dan sisi kanan dan lengan bawah tangan kiri sisi belakang.

Selain itu, terdapat empat luka tembak keluar yaitu di puncak hidung sisi kanan, leher sisi kanan, lengan atas kanan, dan pergelangan tangan kiri sisi depan akibat kekerasan senjata api.

Sidang kasus ini dimulai untuk terdakwa Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawati dan Kuat Maruf dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer akan menjalani sidang pada Selasa (18/10/2022). Sementara, untuk kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama digelar pada Rabu (19/10/2022).

Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpakaian warna coklat dan rompi tahanan dengan menggunakan kendaraan taktis Barakuda, Senin pada pukul 09.10 WIB.

Mantan Kadiv Propam Polri itu turun dari kendaraan taktis di Pintu Samping Gedung dan langsung masuk ke dalam dengan pengawalan sejumlah petugas dan memasang garis polisi.

Pada kasus pembunuhan berencana Yosua, Ferdy Sambo didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, dalam kasus menghalangi proses hukum atau obstruction of justice, Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 8 hingga 10 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri