Menuju konten utama

Cek Rincian Formasi PPPK 2023 Bawaslu, Syarat, dan Info Gaji

Cek rincian formasi PPPK 2023 di Bawaslu dan informasi gajinya.

Cek Rincian Formasi PPPK 2023 Bawaslu, Syarat, dan Info Gaji
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Maulana Surya.

tirto.id - Pemerintah secara resmi membuka pendaftaran PPPK pada 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.

Jumlah formasi PPPK 2023 yang telah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pembukaan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) PPPK sebanyak 543.593 formasi.

Jumlah tersebut terbagi 493.634 formasi untuk kebutuhan Instansi Pemerintah Daerah, 49.959 formasi untuk kebutuhan Instansi Pemerintah Pusat.

Syarat mendaftar PPPK 2023 sendiri, terdiri dari lulusan SMA hingga sarjana sesuai dengan posisi jabatan di setiap instansi yang dilamar.

Salah satu Instansi yang membuka pendaftaran PPPK pada 2023 adalah Bawaslu. Formasi yang dibuka oleh Bawaslu sebanyak 2.958.

Adapun untuk informasi selengkapnya, dapat dicek rincian formasinya pada link pdf ini: Cek Rincian Formasi PPPK Bawaslu 2023.

Formasi PPPK Bawaslu 2023 diumumkan melalui pengumuman Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.

Adanya surat pengumuman tersebut, selain mengumumkan jumlah formasi, juga memberikan informasi mengenai gaji yang akan diterima oleh PPPK Bawaslu 2023.

Syarat PPPK Bawaslu 2023

Adapun syarat PPPK Bawaslu 2023, bagi yang akan mendaftarkan diri dalam rekrutmen CASN 2023, syaratnya sebagai berikut ini:

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://daftarsscasn.bkn.go.id;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Selain ketentuan pada angka 4, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  • tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
  • tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
  • memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50 (dua koma lima nol);
  • Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
  • bagi pelamar khusus eks THK-II atau tenaga Non ASN, memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus di Bawaslu pada saat mendaftar;
  • bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan, memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun.
  • Masa Hubungan Perjanjian Kerja adalah 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan.

Informasi Gaji PPPK Bawaslu

Adapun informasi gaji PPPK Bawaslu 2023, merujuk pada pengumuman Bawaslu nomor 10/KP.01/SJ/09/2023, daftar gajinya sebagai berikut ini:

  • Ahli Pertama - Analis Hukum: 6.505.920 - 6.921.230
  • Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat: 6.505.920 - 6.921.230
  • Ahli Pertama - Penerjemah Bahasa Inggris: Rp6.340.920 - Rp6.756.230
  • Ahli Pertama - Perencana: Rp6.340.920 - Rp6.756.230
  • Ahli Pertama - Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum: Rp6.505.920 - Rp6.921.230
  • Ahli Pertama - Analis Kebijakan: Rp6.505.920 - Rp6.921.230
  • Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp6.505.920 - Rp6.921.230
  • Ahli Pertama - Pustakawan: Rp6.485.920 - Rp6.901.230
  • Ahli Pertama - Statistisi: Rp6.505.920 - Rp6.921.230
  • Ahli Pertama - Widyaiswara: Rp6.485.920 - Rp6.901.230
  • Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp5.478.620 - Rp5.849.228
  • Ahli Pertama - Arsiparis:Rp6.485.920 - Rp6.901.230
  • Terampil - Arsiparis: Rp5.468.620 - Rp5.839.228
  • Ahli Pertama - Pranata Komputer: Rp6.505.920 - Rp6.921.230
  • Terampil - Pranata Komputer: Rp5.478.620 - Rp5.849.228

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra