Menuju konten utama

Rincian Formasi PPPK Guru Provinsi Sumbar 2023 & Syarat Berkas

Rincian formasi PPPK Guru 2023 serta syarat berkasnya. Peserta yang berminat mengikuti seleksi PPPK 2023 bisa melakukan pendaftaran di sscasn.bkn.go.id.

Rincian Formasi PPPK Guru Provinsi Sumbar 2023 & Syarat Berkas
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang digelar Pemkab Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.

tirto.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah mengumumkan rincian formasi PPPK Guru 2023 serta syarat berkasnya.

Peserta yang berminat mengikuti seleksi PPPK 2023 bisa melakukan pendaftaran pada 20 September hingga 9 Oktober 2023 melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pada akun Instagram resmi mereka @infobkn pada 6 Agustus 2023 bahwa total formasi untuk PPPK tahun anggaran 2023 sebanyak 543.593.

Total tersebut dibagi menjadi dua alokasi yaitu untuk pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Formasi PPPK untuk pemerintah daerah mencapai 493.634, sementara itu pemerintah pusat sebanyak 49.959.

Pemerintah Sumbar merupakan salah satu pemerintah daerah yang akan menyerap PPPK 2023 dengan tiga formasi jabatan yaitu tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Berdasarkan dokumen Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahung Anggaran 2023, adapun rincian formasinya terdiri dari tenaga guru 1.150 formasi, tenaga kesehatan 107 formasi, dan tenaga teknis 43 formasi.

Syarat PPPK Guru 2023 Provinsi Sumbar

Merujuk Pengumuman Nomor 812/6414/BKD-2023 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023, ada dua kriteria PPPK guru 2023 yaitu kriteria khusus dan kriteria umum yang meliputi:

Khusus:

  • Pelamar Prioritas, peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya;
  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara;
  • Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri, guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Umum:

  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data(database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  • Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset Dan Teknologi.
Setelah memenuhi kriteria di atas, pendaftar PPPK guru harus memenuhi persyaratan berikut ini:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindakpidanadengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiriatau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3(tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
  • Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

Cara Daftar PPPK Guru 2023 Provinsi Sumbar

Pendaftaran dilaksanakan secara online pada laman resmi BKN laman sscasn.bkn.go.id, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yaitu 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Masih merujuk Pengumuman Nomor 812/6414/BKD-2023, berikut ini adalah cara daftar PPPK guru 2023 Provinsi Sumbar.

  • Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif;
  • Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar diminta untuk membaca dan memahami panduan pendaftaran secara lengkap yang dapat diunduh padalamantersebut;
  • Agar tidak terjadi kesalahan saat melakukan pendaftaran, pelamar diminta untuk memperhatikan dengan cermat setiap keterangan / instruksi / pemberitahuan/peringatan yang muncul di laman pendaftaran online tersebut dan pastikan semua data terisi dengan benar;
  • Pelamar wajib membuat akun menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL;
  • Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengantahapanpada SSCASN masing-masing;
  • Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan jabatan PPPK sesuai dengan kualifikasi pendidikannya;
  • Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajibmenyatakanbahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;
  • Pelamar mengisi data;
  • Pelamar mengunggah hasil pindai dokumen asli, berwarna, lengkap(tidakterpotong), serta dapat dibaca dengan jelas;
  • Klik centang pada setiap data di form Resume dan pastikan bahwa data tersebut terisidengan lengkap dan benar, kemudian Akhiri Proses Pendaftaran. Data yangtelahdikirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun;
  • Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan masukkedatabaseSSCASN 2023, selanjutnya pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran.

Baca juga artikel terkait CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yulaika Ramadhani