Menuju konten utama

Cegah Provokasi, Menkopolhukam Bentuk Satgas Proapo

Wiranto menjelaskan dibentuknya Satgas Proapo bertujuan untuk melawan segala bentuk bahaya dari provokasi, agitasi, dan propaganda, tim tersebut nantinya akan menelusuri siapa pelaku awal penyebarluasan hoax, dan menindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Cegah Provokasi, Menkopolhukam Bentuk Satgas Proapo
Menkopolhukam Wiranto. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Mengingat maraknya provokasi, agitasi, dan propaganda (Proapo) melalui media sosial yang terjadi di masyarakat, pemerintah mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Proapo, karena hal tersebut dikhawatirkan akan menjadi ancaman baru di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto dalam acara Sarasehan Pencegahan Propaganda Radikal Terorisme di Dunia Maya yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), di Hotel Royal, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017) siang

“Untuk mengantisipasi ancaman melalui Proapo itu pernah saya usulkan saat Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden untuk membentuk Satgas Proapo,” kata Wiranto, dikutip dari laman setkab.go.id.

Lebih lanjut Wiranto menjelaskan, dibentuknya Satgas Proapo bertujuan untuk melawan segala bentuk bahaya dari provokasi, agitasi, dan propaganda, tim tersebut nantinya akan menelusuri siapa pelaku awal penyebarluasan, dan menindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, Menkopolhukam juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi provokasi dan hoax tersebut.

“Berdasarkan hasil survei, penyebaran berita hoax yang dilakukan oleh masyarakat setiap hari sebanyak 44,30%, lebih dari sekali sehari 17,20%, seminggu sekali 29,80%, dan satu bulan sekali 8,70%,” pungkas Wiranto di akhir sambutan seraya menukil rilis hasil survei dari Masyarakat Telekomunikasi (Mastel).

Sementara itu, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi, Rosarita Niken Widyastuti, menyampaikan bahwa ada lebih 500 situs radikalisme di Indonesia. Sedangkan situs pornografi pada tahun 1997 mencapai 22.100 situs, pada tahun 2000 menjadi 280.000 situs, dan meningkat menjadi 1 juta situs pada tahun 2008.

“Jumlah situs yang telah ditapis sampai tahun 2016 sebanyak 773.037 situs. Untuk pornografi 768.235, radikalisme 88, SARA 87, penipuan 946, perjudian 3.796, narkoba 5, anak 3, keamanan internet 4, dan HKI 175 situs,” tutur Niken menyampaikan data yang diperoleh Kementerian Kominfo.

Untuk melakukan pencegahan radikalisme dan terorisme, menurut Niken, ada lima lapisan untuk menanggulanginya. “Keluarga-orangtua, lingkungan sekolah, pers media, organisasi strategis-keagamaan, teknologi-ISP software, dan penindakan hukum,” tutur Niken.

Baca juga artikel terkait BERITA HOAX atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto