Menuju konten utama

Cari Barang Bukti, Polisi Geledah Rumah Pelaku Makar

Dalam rangka proses penyelidikan, pihak kepolisian menggeledah dua rumah pelaku yang diduga terlibat makar untuk mencari barang bukti.

Cari Barang Bukti, Polisi Geledah Rumah Pelaku Makar
Kabag Mitra Ropenmas Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Awi Setiyono (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kiri) dan Analis Kebijakan Madya Divhumas Polri Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono (kanan). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Terkait kasus dugaan makar atau pemufakatan jahat yang menyeret aktivis Sri Bintang Pamungkas, penyidik dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah menggeledah dua rumah di lokasi berbeda di Jakarta.

"Penyidikan terkait dugaan upaya makar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rd Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Seperti diberitakan Antara, penyidik kepolisian menggeledah satu rumah toko di Jalan Guntur No.49, Jakarta Selatan, dan satu rumah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, untuk mencari barang bukti terkait perkara itu.

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan memimpin penggeledahan tersebut.

Polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus percobaan makar, penghinaan terhadap penguasa dan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Di antara para tersangka itu ada Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, dan Sri Bintang Pamungkas yang diduga terlibat makar.

Dua tersangka lainnya, Jamran dan Rizal, dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dan musisi Ahmad Dhani dituduh menghina penguasa.

Baca juga artikel terkait DUGAAN PENGHASUTAN DAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari