Menuju konten utama

Cara Verifikasi Vaksinasi bagi WNI & WNA yang Vaksin di Luar Negeri

Kemenkes telah menyiapkan website dengan alamat vaksinIn.dto.kemkes.go.id untuk WNI maupun WNA untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi.

Cara Verifikasi Vaksinasi bagi WNI & WNA yang Vaksin di Luar Negeri
Ilustrasi Cara Cek Sertifikat Vaksinasi COVID-19. tirto.id/Fuad

tirto.id - Pelaku perjalanan internasional baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga negara Asing (WNA) wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai syarat masuk Indonesia. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Prokes Perjalanan Internasional di Masa Pandemi.

Lalu, bagaimana dengan WNI dan WNA yang melakukan vaksinasi COVID-19 di luar negeri?

Kementerian Kesehatan melalui Kepala Pusat Data dan Informasi telah membuat website untuk memverifikasi vaksinasi bagi WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negeri dan sudah berada di Indonesia.

Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan Kementerian Kesehatan telah menyiapkan website dengan alamat vaksinIn.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi.

"Kemudian nanti akan kami verifikasi, jadi WNA maupun WNI yang vaksin di luar negeri itu bisa masuk ke dalam website ini (vaksinIn.dto.kemkes.go.id) kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi," kata dia seperti dilansir laman kementerian.

Setelah diverifikasi, kata Setiaji, hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut kurang lebih maksimal 3 hari kerja.

Setelah itu, kata Setiaji, harus diklaim masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin yang nanti muncul setelah diverifikasi. Kemudian, WNI atau WNA tersebut bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses ke berbagai tempat fasilitas umum.

Berkas yang harus disiapkan bagi WNI berupa KTP dengan NIK, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Sementara verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

Adapun berkas yang harus disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.

Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.

Alur untuk mendapatkan kartu verifikasi antara lain:

  1. Melakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi melalui https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in;
  2. Data Individu dan Vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA);
  3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email;
  4. Daftar dan Login di aplikasi PeduliLindungi, lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan Status Vaksinasi: Mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi masuk ke web Pedulilindungi.id, pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data;
  5. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in.

Dengan adanya fitur ini diharapkan WNI maupun WNA yang vaksinasi di luar negeri bisa termudahkan dalam memperlancar akomodasi ke fasilitas publik dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

''Juga kita bisa memastikan bahwa yang melakukan pergerakan mobilitas di Indonesia bisa terjaga secara protokol kesehatan maupun juga secara skrining," kata Setiaji.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Maya Saputri