tirto.id - Registrasi kartu seluler atau SIM card akan mulai menggunakan proses verifikasi biometrik mulai Rabu, 1 Juli 2026. Kebijakan ini mengharuskan pelanggan untuk menyetorkan foto wajahnya untuk bisa mengakses layanan seluler. Berikut cara melakukannya untuk pengguna Telkomsel, Indosat, dan XL.
Seturut keterangan Dinas Kominfo Kabupaten Kubu Raya, registrasi kartu SIM menggunakan biometrik telah diwajibkan untuk digunakan seluruh operator seluler. Penerapan aturan ini akan dilakukan mulai 1 Juli 2026.
Menurut keterangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aturan registrasi melalui biometrik ini merupakan salah satu upaya untuk mengantisipasi penipuan dan penyalahgunaan data.
Komdigi juga menyatakan bahwa data biometrik pelanggan ini nantinya tidak disimpan oleh operator seluler maupun pemerintah. Penerapannya diklaim akan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Cara Registrasi Biometrik Sim Card Telkomsel, Indosat, XL Hingga Smartfren
Setelah aturan ini diterapkan, pelanggan kartu seluler diwajibkan untuk memberikan dua hal untuk meregistrasi SIM card-nya. Kedua hal itu adalah NIK dan verifikasi biometrik wajah.
Setiap pelanggan nantinya harus menyetorkan dua hal itu untuk registrasi. Sementara khusus untuk pelanggan di bawah 17 tahun dan belum menikah, registrasi juga mewajibkan verifikasi wajah kepala keluarga sesuai KK.
Berikut adalah tata cara registrasi biometrik untuk pelanggan berbagai operator seluler di Indonesia.
1. Cara Registrasi Biometrik Telkomsel
Seturut laman resmi Telkomsel, operator seluler milik negara ini memiliki dua mekanisme registrasi yang diterapkan. Keduanya adalah mekanisme mandiri dan dengan bantuan petugas.Untuk melakukan registrasi dengan bantuan petugas, pelanggan Telkomsel hanya perlu mendatangi GraPARI terdekat dan membawa KTP. Nantinya petugas akan mengarahkan pelanggan melakukan registrasi.
Sementara itu, untuk registrasi secara mandiri, pelanggan Telkomsel dapat melakukannya di laman tsel.id/registrasibiometrik. Nantinya, pelanggan akan diminta untuk melakukan foto diri (selfie) setelah memasukkan NIK.
2. Cara Registrasi Biometrik Indosat dan Tri
Untuk pelanggan Indosat atau Tri, tata cara registrasi biometrik dapat dilakukan dengan langkah berikut:- Buka laman ioh.co.id/reg
- Pilih menu “Registrasi Biometrik”
- Masukkan nomor Tri yang akan didaftarkan
- Verifikasi nomor dengan OTP
- verifikasi dengan 4 digit terakhir kode ICCID di rangka kartu SIM
- Verifikasi identitas dengan NIK dan foto wajah
3. Cara Registrasi Biometrik XL dan Axis
Bagi pelanggan XL dan Axis, tata cara registrasi biometrik dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:- Buka laman registrasi.xl.co.id
- Pilih jenis kartu yang akan didaftarkan (XL atau Axis)
- Verifikasi kartu dengan OTP/PUK/atau empat digit terakhir ICCID
- Masukkan nomor yang akan diregistrasi
- Verifikasi identitas dengan NIK dan foto wajah
4. Cara Registrasi Biometrik Smartfren
Sementara itu, pelanggan Smartfren dapat meregistrasi kartu SIM mereka dengan tata cara sebagai berikut:- Buka laman smartfren.com/activation
- Masukkan nomor yang hendak diregistrasi
- Verifikasi OTP/PUK
- Masukkan NIK
- Ambil foto selfie dan memverifikasi wajah sesuai panduan
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id


































