tirto.id - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta mulai dibuka pada Mei 2022 ini. Proses pendaftaran diawali dengan tahap pra-pendaftaran.
Dilansir dari laman PPDB Jakarta, jadwal pra-pendaftaran untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK mulai 17 Mei-14 Juni 2022 (kecuali hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional).
Dikutip dari Keputusan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 2-0012 Tahun 2022, PPDB Bersama bertujuan untuk meningkatkan daya tampung dan mendukung peningkatkan mutu pendidikan melalui pelibatan Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). Waktu pelaksanaan layanan PPDB berlangsung dengan ketentuan berikut:
a. Pelayanan secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id
b. Layanan sistem informasi dilaksanakan selama 24 jam.
c. Pelayanan keluhan yang disampaikan melalui Layanan Keluhan secara luring dan daring oleh CPDB/Orang Tua/Wali/Masyarakat akan ditanggapi pada:
1) hari : Senin - Sabtu
2) pukul : 08.00 - 16.00 WIB
Kecuali hari Sabtu sampai dengan pukul 14.00 WIB
d. Hari Minggu dan hari Libur Nasional tidak ada pelayanan PPDB
Ketentuan CPDB
Ketentuan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang harus mengikuti pra-pendaftaran, antara lain:
1. CPDB yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan SMK;
2. CPDB berdomisili DKI Jakarta:
-Asal sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
-Lulusan tahun 2020 dan ahun 20221 yang tidak terdaftar pada satuan pendidikan;
-Asal satuan pendidikan sekolah asing
Jadwal Pendaftaran Akun PPDB Jakarta
Dilansir dari laman PPBD Jakarta, penyelenggara PPDB menjadwalkan pendaftaran akun untuk setiap jenjang pendidikan pada waktu yang berbeda dengan rincian sebagai berikut:
-SD: 17 Mei 2022;
-SMP: 23 Mei 2022;
-SMA/ SMK: 30 Mei 2022
Langkah Pendaftaran PPDB Jakarta
Terdapat empat langkah dalam melakukan pendaftaran PPDB Jakarta, yakni pendaftaran atau pengajuan akun, aktivasi PIN atau token, pemilihan sekolah tujuan, dan lapor diri daring.
1. Pendaftaran/ Pengajuan Akun
Berikut ini adalah tahapan dalam pendaftaran akun PPDB:
-Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id;
-Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang;
-Mengisi formulir secara daring; dan
-Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/ token untuk aktivas.
Catatan: khusus untuk CPDB yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan aktivasi PIN atau token.
2. Aktivasi PIN/ Token
Cara aktivias pin atau token dapat ditempuh dengan mengikuti langkah berikut:
-Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id;
-Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta (dari sistem sidanira);
-Mengganti PIN/ Token dengan password;
-Setelah melakukan aktivasi Pin/ Token lalu menuju langkah Pilih Sekolah Tujaun
3. Pemilihan Sekolah Tujuan
-Mengakses laman publik PPDB daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id;
-Lakukan login dengan masukan Nomor Peserta dan password;
-Memilih sekolah tujuan; dan
-Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan;
-Melihat pengumuman hasil seleksi PPDB
4. Lapor Diri Daring
-Mengakses laman publik PPDB daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id;
-Login dengan cara input nomor peserta dan password;
-Klik tombol Lapor Diri; dan
-Mencetak tanda bukti lapor diri
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari