tirto.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kudus berhasil menangkap satu dari empat komplotan pelaku pencurian modus ganjal ATM di Kudus pada 11 Maret 2024 lalu. Aksi pencurian yang terjadi pada 2 Maret 2024 itu merugikan korban hingga Rp939 juta.
Pelaku berinisial SE usia 27 tahun itu ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Polisi pada saat penangkapan juga mengamankan uang tunai Rp5 juta dan satu unit mobil yang dibeli dari hasil uang curian.
Sementara tiga orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Polisi mengungkap uang hasil curian itu dibagi empat, masing-masing dari mereka membeli mobil dan sebagian uangnya digunakan untuk bersenang-senang.
Adapun korban merupakan warga Kudus berinisial DB berusia 62 tahun baru menyadari dirinya menjadi korban pencurian pada 4 Maret 2024 saat melakukan pengecekan rekening tabungan. Tidak disangka, saldo tabungannya raib hingga Rp939 juta.
Dua hari sebelumnya yaitu pada 2 Maret 2024, korban sempat mengalami masalah kartu ATM tidak bisa keluar dari mesin ATM saat melakukan transfer uang. Korban kemudian dibantu oleh orang yang tak dikenal, orang itu menyarankan untuk mencoba menarik sejumlah uang terlebih dahulu. Lalu, korban diminta untuk melapor ke pihak bank.
“Ternyata bujukan orang yang tidak dikenal untuk mengambil uang tunai, merupakan alibi komplotan pelaku pengganjal kartu ATM untuk mengetahui kartu PIN ATM korban karena ada pihak yang mengingat pin ATM korban,” jelas Waka Polres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Selasa (16/4/2024) dikutip Antara.
Cara Pencurian Ganjal ATM di Kudus
Satya Adi Nugraha dalam konferensi pers menjelaskan cara pencurian ganjal ATM di Kudus. Komplotan pelaku diketahui menggunakan alat untuk menahan mesin ATM. Dalam kasus ini pelaku menggunakan potongan botol kemasan air mineral dan lem yang sudah dimodifikasi.
Setelah mesin ATM terganjal, para pelaku menunggu mangsanya yang akan melakukan transaksi menggunakan mesin ATM yang telah mereka ganjal.
Para pelaku berada di lokasi masing-masing seolah orang-orang di ATM pada umumnya. Ketika korban melakukan transaksi, kartu ATM nantinya tidak bisa keluar. Kemudian, ada pelaku yang seakan membantu dan memberi masukan supaya melakukan transaksi kembali hingga melapor ke pihak bank.
Ketika korban meminta tolong kepada salah satu pelaku, pelaku mempengaruhi korban untuk bertransaksi terlebih. Selanjutnya, tanpa diketahui korban, di salah satu sisi lain ATM, ada pelaku lainnya yang bertugas mengingat PIN ATM korban.
ATM yang terganjal tadi sudah bisa keluar, namun ditukar dengan cara yang sangat cepat sehingga tidak diketahui korban. Selanjutnya, pelaku yang berhasil mencuri ATM dan mengetahui PIN ATM korban, melancarkan aksinya menguras isi rekening korban.
Untuk itu, Polres Kudus secara khusus mengingatkan warga untuk selalu waspada ketika melakukan transaksi di ATM. Apabila ada masalah seperti ATM yang tidak keluar atau uang yang tidak bisa keluar, segera hubungi pihak bank. Jangan sekali-kali menerima bantuan dari orang lain.
"Jika menghadapi permasalahan kartu ATM tertelan atau tidak bisa keluar dari mesin ATM, sebaiknya langsung lapor ke lembaga perbankan terkait. Kalaupun ada yang menawarkan bantuan, lebih baik lapor ke bank saja," kata Satya Adi Nugraha.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra