tirto.id - Polda Sulawesi Tengah dan Polres Palu berhasil meringkus 20 pelaku pencurian mesin ATM dan penjarahan barang elektronik lainnya usai gempa berkekuatan 7,4 SR yang terjadi di Palu dan sekitarnya.
"Terjadinya penangkapan atas kejadian tindak pidana pencurian ATM di SPBU di Jalan Cumi-Cumi, termasuk penjarahan,” kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono dalam konferensi pers bersama Kapolres Palu AKBP Mujianto, pada Kamis (11/10/2018) pagi.
“Polres Palu telah melaksanakan penangkapannya pada tanggal 8 Oktober 2018. Dimana pencurian terjadi pada 30 Sept 2018, hari Minggu," lanjut Hery.
Dalam kasus pencurian mesin ATM di SPBU Jalan Cumi-Cumi, Kota Palu, polisi menangkap lima orang pelaku antara lain: Supriyanto, Aziz Malik, Sangker, Hendra, dan Rasul.
Dari penangkapan itu, polisi juga mendapat beberapa barang bukti seperti: satu buah mesin ATM, linggis, dan uang sebanyak lima juta rupiah.
"Hari minggu itu juga terjadi penjarahan, kita telah menangkap 15 orang, TKP-nya Di Jalan Soekarno-Hatta, kompleks pergudangan," lanjut Hery.
Beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan untuk aksi penjarah tersebut berupa seng, triplek, linggis, beberapa karung berisi cengkeh, beberapa karung berisi coklat, dan satu buah mobil pick up.
Sehingga, kata Hery, total pelaku baru yang berhasil ditangkap mencapai 20 orang. Apabila ditambah dengan pelaku sebelumnya, maka jumlahnya mencapai 121 orang.
Namun demikian, lanjut Hery, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus terkait apakah para pelaku merupakan napi yang kabur atau bukan. Seluruh pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto