Menuju konten utama

Cara Mengajukan Sanggahan usai Seleksi Administrasi CPNS 2019

Masa sanggah CPNS adalah waktu bagi pelamar untuk mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi.

Cara Mengajukan Sanggahan usai Seleksi Administrasi CPNS 2019
Puluhan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) antre untuk menyerahkan berkas pendaftaran lamaran di halaman komplek Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat, di Aceh, Senin (25/11/2019). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/ama.

tirto.id - Masa sanggah CPNS adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Selama masa sanggah, instansi akan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar.

Sebagaimana dijelaskan dalam PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 (PDF), pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan panitia seleksi CPNS instasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

"Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar," tulis Tjahjo Kumolo di PermenPAN-RB itu.

Selain itu, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.

Apabila sanggahan pelamar diterima, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Berikut cara mengajukan sanggahan pada masa sanggah usai pengumuman seleksi administrasi CPNS 2019 sebagaimana dijelaskan BKN:

  • Pelamar pengajukan sanggahan melalui situs web SSCASN BKN maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi
  • Instansi terkait akan melakukan verifikasi ulang melalui Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi
  • Pengumuman sanggahan diterima/ditolak maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah

Setelah lolos seleksi admonistasi, pelamar CPNS 2019 dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang.

Dijadwalkan, pengumuman hasil seleksi administrasi dirilis pada 16 Desember 2019, sedangkan periode masa sanggah dihelat pada 16-19 Desember 2019.

Mengenai pengumuman sanggah sendiri bakal dirilis pada 26 Desember 2019.

Hingga 25 November 2019, data BKN menunjukkan jumlah pelamar dengan status sudah membuat akun di situs web sscn.bkn.go.id sudah mencapai 4.869.428 orang.

Dari jumlah pelamar CPNS 2019 itu, sekitar 3.952.266 orang telah mengisi formulir saat melakukan pendaftaran di situs web SSCN. Sedangkan pelamar yang sudah melakukan submit di portal SSCN di saat yang sama mencapai 3.257.777 orang.

Baca juga artikel terkait CPNS 2019 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH