tirto.id - Pendaftaran seleksi CPNS 2019 telah dibuka sejak 11 November sampai dengan 24 November (tentatif) 2019. Dalam proses pendaftaran, pelamar diwajibkan mengunggah dokumen dalam format JPG/JPEG ke portal SSCASN BKN.
Dijelaskan BKN melalui laman FAQ di situs web SSCASN, dokumen yang dimaksud berupa pas foto, swafoto, dan KTP dalam bentuk scan. Artinya, berkas-berkas itu bukan file orisinal.
Selain itu, dokumen tersebut memiliki batas ukuran maksimal yakni tak lebih dari 200 Kb. Batasan ini dimaksudkan agar proses unggah lebih cepat.
BKN mengimbau para pelamar agar tak mengunggah dokumen lebih dari ukuran yang telah ditetapkan. Sebab, file akan ditolak oleh sistem saat akan diunggah.
Dengan kata lain, kapasitas atau ukuran dokumen format JPG/JPEG maksimal 200 Kb, bisa kurang. Artinya, jika dokumen itu berukuran kurang dari 200 Kb pun tetap bisa diunggah.
Akan tetapi, bagi pelamar seleksi CPNS 2019 yang tetap ingin memperbesar ukuran file dokumen JPG/JPEG agar menjadi 200 Kb atau mendekati, bisa melakukan itu.
Seperti halnya cara kompres atau mengecilkan ukuran JPG/JPG, ini bisa dilakukan dengan memanfaatkan tool daring di internet.
Cara Memperbesar Ukuran File JPG
Tool editing online dari Pixlr Express bisa dimanfaatkan dalam tahapan ini. Cara penggunaannya juga cukup mudah, hanya memerlukan beberapa, selengkapnya sebagai berikut:
- Buka situs web Pixlr Express
- Sebagai informasi, Pixlr Express mewajibkan akses flash di peramban. Izinkan akses itu jika muncul notifikasi. Lalu, klik kanan mouse untuk mengaktifkan
- Setelah situs web Pixlr Express terbuka, klik menu Browse yang letaknya paling kiri di kotak menu yang tersedia
- Pilih file image yang ingin dibesarkanukurannya
- Berikutnya, klik menu Save yang terletak di pojok kiri atas
- Selanjutnya, geser bar ke kanan di menu Quality hingga 200 Kb atau mendekati, tetapi jangan melebihi
- Jika sudah klik Save
- Berikutnya, muncul opsi simpan di folder komputer dan beri nama image itu
- Klik Save untuk download dan menyimpan
- Selesai
Cara di atas bisa diterapkan tak hanya untuk memperbesar file ukuran scan pas foto dan scan swafoto tetapi juga file scan KTP.
Sekali kali diingatkan, ukuran file JPG/JPEG kurang dari 200 Kb sudah sesuai aturan BKN terkait batas maksimal sebelum diunggah ke portal SSCASN.
Selain itu, bila berkas image JPG dibesarkan ukurannya, biasanya akan turun drastis terkait kualitas, seperti resolusi, detail, dan image tampak tak jelas.
Disarankan scan dokumen baru bila dirasa ukurannya terlalu kecil, daripada membesarkan ukurannya agar seturut aturan BKN maksimal 200 Kb atau mendekati.