Menuju konten utama

Cara Lapor Jual Kendaraan Online Jakarta Lewat HP atau Laptop

Berikut cara lapor jual kendaraan secara online untuk wilayah Jakarta, melalui HP atau laptop.

Cara Lapor Jual Kendaraan Online Jakarta Lewat HP atau Laptop
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan BSI Mobile di Jakarta, Senin (21/3/2022). PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mengembangkANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

tirto.id - Pemilik kendaraan bermotor yang ingin menjual kendaraannya, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga, diharapkan melapor ke Direktorat Jenderal Pajak Indonesia wilayah setempat. Lapor Jual Kendaraan Bermotor ini penting dilakukan agar pihak terkait terhindar dari pajak progresif, jika suatu saat membeli kendaraan baru lagi. Lapor Jual Kendaraan dapat dilakukan dengan cara online lewat handphone (HP) atau laptop.

Secara umum, pajak progresif kendaraan bermotor adalah tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak, berdasarkan harga atau nilai objek pajak. Objek pajak yang dimaksud dalam hal ini adalah kendaraan bermotor itu sendiri.

Apabila si pemilik tidak melapor setelah menjual kendaraannya, beban pajak progresif akan bertambah. Pajak tersebut akan ditanggung jika suatu saat pihak terkait membeli kendaraan lain.

Agar hal-hal semacam itu tidak terjadi, pemilik kendaraan diharapkan melakukan pelaporan terhadap kendaraan yang sudah dijual ke pihak lain.

Kini, selain dapat dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat), lapor jual kendaraan dapat dilakukan secara online.

Pemprov DKI Jakarta mengakomodasi sistem pelaporan online ini melalui aplikasi Pajak Online Jakarta, yang bisa diunduh di Play Store atau Apps Store. Lapor Jual Kendaraan Bermotor juga bisa dilakukan dengan mengakses laman resmi Pajak Daerah DKI Jakarta.

Laman atau aplikasi tersebut dapat diakses menggunakan ponsel pintar maupun ponsel.

Cara Lapor Jual Kendaraan Online Wilayah Jakarta

Dilansir dari laman Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, berikut tata cara lapor jual kendaraan bermotor secara online sehingga Surat Tanda Nomor Kendaraan terblokir dan tidak terkena pajak progresif.

  1. Login ke akun https://pajakonline.jakarta.go.id/. Jika belum memiliki akun, silakan daftar terlebih dahulu.
  2. Setelah berhasil login, pilih menu SKB. Anda dapat melihat seluruh nomor polisi (nopol) atau tanda nomor kendaraan bermotor yang terdaftar atas NIK Anda pada tab “Objek Pajak”. Selanjutnya, klik tab “Pelayanan” dan pilih jenis pelayanan “Permohonan Lapor Jual”.
  3. Silakan klik “Ajukan Lapor Jual” pada kolom “Keterangan” untuk nopol yang dikehendaki.
  4. Berikutnya, silakan isi formulir Lapor Jual Kendaraan Bermotor. Lengkapilah dengan informasi sesuai KTP yang terdaftar pada identitas kendaraan Anda.
  5. Unggah dokumen yang diminta pada kolom yang tersedia.
  6. Apabila sudah terisi semua, silakan klik kolom kotak di bagian bawah untuk menyatakan persetujuan terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku lalu klik “Simpan”.
  7. Setelah berhasil, klik gambar pesawat kertas dan masukan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar atau kotak masuk pesan layanan pajak online.
  8. Terakhir, silakan klik “Kirim”.
Demikian langkah-langkah lapor jual kendaraan bermotor secara online. Permohonan yang berhasil terkirim akan diproses oleh petugas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor.

Jika verifikasi sudah selesai dan permohonan disetujui, maka nopol tersebut tidak akan terhubung dengan NIK Anda dan akan menghilang dari daftar objek pajak Anda.

Baca juga artikel terkait JAKARTA atau tulisan lainnya dari Syaima Sabine Fasawwa

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syaima Sabine Fasawwa
Penulis: Syaima Sabine Fasawwa
Editor: Fadli Nasrudin