Menuju konten utama

Cara Djoko Tjandra Tes COVID-19 Mengelabui Dokter Bareskrim Polri

Djoko Tjandra mengutus orang ke klinik kesehatan Bareskrim Mabes Polri untuk memperoleh surat jalan bebas COVID-19.

Cara Djoko Tjandra Tes COVID-19 Mengelabui Dokter Bareskrim Polri
Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima Djoko S. Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23-2-2000). ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta/mp/aa.

tirto.id - Juru bicara Polri menerangkan kronologi Djoko Soegiarto Tjandra melakukan tes COVID-19 untuk memperoleh surat jalan. Buronan perkara hak tagih Bank Bali ini diduga tak datang langsung ketika meminta membuat surat keterangan kesehatan ke kantor Bareskrim Polri.

Perbuatan itu diduga difasilitasi oleh eks Karokorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Tidak, yang datang itu bukan Djoko Tjandra, tapi mengaku Djoko Tjandra," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jumat (17/7/2020).

Berdasar keterangan dokter yang memeriksakan buronan itu, ia menyatakan ada perbedaan.

"Menurut keterangan dokter, yang datang [ke ruangan] dengan yang di televisi [pemberitaan] beda," imbuh Awi.

Divisi Propam akan mengecek indikasi pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan dokter itu. Hasil penyelidikan sementara, ada dua orang yang mendatangi Prasetijo di ruangannya. Lantas jenderal bintang satu itu meminta perwakilan Pusdokkes Polri untuk hadir.

Dokter itu melakukan tes cepat terhadap kedua tamu tersebut dan hasilnya negatif reaktif COVID-19. Prasetijo juga diduga menandatangani surat jalan Djoko Tjandra ke Pontianak. Imbas dari perbuatannya, Prasetijo dimutasi ke bagian Yanma Mabes Polri. Kini Bareskrim menahan dia untuk 14 hari ke depan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan mengusut penerbitan surat jalan tersebut. Prasetijo terancam pidana umum, tak hanya sanksi kode etik dan disiplin.

“Terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini akan kami tindak lanjuti secara pidana,” kata Listyo di kantor Bareskrim Polri, Kamis (16/7).

Ia bilang telah membentuk tim yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Tindak Pidana Siber dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Tim itu akan mengusut perihal penerbitan dan penggunaan surat jalan serta surat kesehatan Covid-19, dugaan penyalahgunaan wewenang Karokorwas, dugaan penghapusan nama Djoko Tjandra dalam red notice, serta dugaan aliran dana pihak internal dan eksternal kepolisian dalam perkara ini.

Baca juga artikel terkait KASUS DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali