tirto.id - Menggelar sebuah acara yang mengundang massa dalam jumlah banyak seperti konser, pameran, pentas seni, dan lainnya, tentu memerlukan surat izin.
Biasanya, penyelenggara harus melibatkan pihak kepolisian untuk membantu kelancaran jalannya acara.
Untuk melibatkan pihak kepolisian maka harus ada surat yang menjembatani antara pihak penyelenggara dan kepolisian, yaitu izin keramaian.
Melalui surat tersebut, nantinya pihak kepolisian akan mempersiapkan jumlah personel yang dibutuhkan, serta sarana dan prasarana untuk mengantisipasi timbulnya risiko-risiko tertentu.
Terdapat tiga jenis izin keramaian dari kepolisian yang dikategorikan berdasarkan tingkatan risiko yang mungkin akan terjadi ketika acara tersebut diadakan.
Adapun syarat yang perlu dipersiapkan untuk mengurus izin keramaian kepada polisi sebagai berikut:
Izin Keramaian Biasa
Merupakan surat izin keramaian yang dikeluarkan berdasarkan petunjuk lapangan Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 mengenai perizinan dan pemberitahuan kepada masyarakat.
Kategori ini dikeluarkan untuk acara-acara seperti pentas music band atau dangdut, ketoprak, wayang atau pertunjukan lainnya.
Dilansir dari situs Indonesia.go.id, berikut persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mengurus surat izin keramaian, yang dibagi menjadi 2 jenis.
1. Izin keramaian dengan melibatkan massa 300-500 orang (skala kecil)
- Siapkan surat keterangan dari kelurahan di wilayah lokasi acara.
- Siapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang punya acara atau orang yang bertanggung jawab atas acara tersebut sebanyak 1 (satu) lembar.
- Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang yang punya acara atau orang yang bertanggung jawab atas acara tersebut sebanyak 1 (satu) lembar.
2. Izin keramaian dengan melibatkan massa lebih dari 1000 orang (skala besar)
- Siapkan surat keterangan dari kelurahan di wilayah lokasi acara.
- Siapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang punya acara atau orang yang bertanggung jawab atas acara tersebut sebanyak 1 (satu) lembar.
- Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang yang punya acara atau orang yang bertanggung jawab atas acara tersebut sebanyak 1 (satu) lembar.
- Siapkan surat permohonan izin keramaian.
- Siapkan proposal kegiatan acara Anda.
- Lampirkan identitas penyelenggara/penanggung jawab acara.
- Pastikan sudah izin mengenai tempat berlangsungnya acara.
Setelah semua dokumen persyaratan terpenuhi maka Anda bisa langsung mengurus surat tersebut di kantor kepolisian yang terdekat dengan lokasi acara berlangsung.
Penulis: Kurniawan Sukresna
Editor: Yandri Daniel Damaledo