Menuju konten utama
PPDB 2022

Cara dan Link Lapor Diri PPDB 2022 MAN DKI Jakarta Jalur Afirmasi

Cara lapor diri & link lapor diri PPDB MAN DKI Jakarta periode 2022/2023 Jalur Afirmasi.

Cara dan Link Lapor Diri PPDB 2022 MAN DKI Jakarta Jalur Afirmasi
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Pengumuman Hasil Seleksi PPDB MAN Jakarta 2022 jalur afirmasi telah diumumkan Selasa kemarin, 14 Juni 2022, pukul 16.00 WIB melalui linkhttps://ppdb-madrasahdki.com/#/030601/hasil/seleksi.

Selanjutnya, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dinyatakan lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 diwajibkan untuk mengikuti tahap Lapor Diri.

Tahapan Lapor Diri dilakukan hari ini, Rabu, 15 Juni 2022 mulai pukul 08.00 WIB yang ditutup pada pukul 16.00 WIB.

Link Lapor Diri MAN Jakarta 2022 Jalur Afirmasi

CPDB dapat melakukan tahap lapor diri melalui link di bawah ini:

https://ppdb-madrasahdki.com/

Setelahnya, CPDB dapat memilih jenjang PPDB Online jenjang Madrasah Aliyah (MA) dan mengklik Jalur Afirmasi.

Cara Lapor Diri PPDB 2022 MAN DKI Jakarta Jalur Afirmasi

Berikut ini adalah tahapan atau cara lapor diri jenjang MAN bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 jalur afirmasi.

  1. Mengakses situs publik PPDB online Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com. Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token.
  2. Melakukan klik tombol lapor diri.
  3. Mencetak tanda bukti lapor diri.

Tata Cara Seleksi PPDB MAN DKI Jakarta 2022 Jalur Afirmasi

CPDB untuk PPDB MAN DKI Jakarta periode 2022 yang dapat mengikuti jalur afirmasi memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. Diperuntukkan untuk Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Warga Provinsi DKI Jakarta;
  2. Diperuntukkan untuk Pemegang KJP/KJP Plus/Kartu Pekerja Jakarta/Anak Pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko (Warga Provinsi DKI Jakarta);
  3. Mengunggah bukti Kartu terkait;
  4. Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000, dan;
  5. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan Rerata nilai raport; Urutan pilihan madrasah;dan waktu mendaftar;
  6. Calon peserta didik dapat memilih maksimal 2 peminatan pada jenjang MAN baik pada madrasah yang sama maupun berbeda;
  7. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah lain selama masa pendaftaran masih berlangsung;
  8. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama maupun madrasah yang lain;
  9. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;
  10. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
  11. Kuota untuk Jalur Afirmasi Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Jakarta Pintar (KJP)/ Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)/Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak dari Pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko paling banyak 15 % dari daya tampung.
Informasi selengkapnya tentang ketentuan PPDB Madrasah DKI 2022 juga dapat dicek melalui link ini (Juknis).

Baca juga artikel terkait PPDB MADRASAH DKI 2022 atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Addi M Idhom